Sejatinya diantara sesama apalagi dengan sesama muslim yang diikat dengan ikatan iman dan taqwa memang diperintahkan oleh Allah Ta’ala untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan, sebagaimana firman-Nya:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS Al Maidah: 2)
Dan salah satu bentuk pertolongan yang sangat besar jasa dan pahalanya adalah memberikan pinjaman hutang kepada yang membutuhkan, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِماً سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كاَنَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ.
Artinya:
“Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan seorang mu’min dari berbagai kesulitan-kesulitan dunia, niscaya Allah akan memudahkan kesulitan-kesulitannya di Hari kiamat. Dan siapa yang memudahkan orang yang sedang kesulitan niscaya akan Allah mudahkan baginya di dunia dan akhirat dan siapa yang menutupi (aib) seorang muslim Allah akan tutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah selalu menolong hamba-Nya selama hamba-Nya menolong saudaranya.” (HR Muttafaq’Alaihi)
Lihat betapa besarnya keutamaan membantu orang lain, apalagi memberikan pinjaman kepada yang sangat membutuhkan, tentu jasa tersebut bukan hanya dirasakan oleh si peminjam, namun bisa jadi juga meringankan beban keluarganya, anak dan istrinya.
Namun terkadang sifat manusia adalah lupa akan janji ketika keadaan sudah lapang, saat susah ia memelas bantuan dari orang lain, namun seketika ia berubah ketika keadaan sudah berbalik.
Rasulullah Shalallahu’Alaihi wa Sallam bersabda:
مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ
Artinya:
“Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman”. (HR Bukhari dan Muslim)
Lihat, beliau langsung menyebut seorang yang mangkir dari hutangnya padahal saat itu ia sanggup untuk segera membayarnya adalah orang yang zalim!
Itu baru kecaman untuk yang menunda-nunda pembayaran, apalagi dengan yang mangkir, enggan dan melupakan hutangnya?
Resikonya amatlah berat, apa itu?
Yaitu rohnya akan terkatung-katung tanpa kejelasan karena hutangnya di dunia, meskipun ia meninggalkan dalam keadaan mati di Medan perang.
Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam:
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ
Artinya:
“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.” (HR. Ahmad)
Jadi, penuhilah janji, Islam tidak melarang untuk berhutang, namun ketika ada yang mau memberikan pinjaman tanpa riba, maka hargailah kembali dan balas jasanya dengan membayar hutang tepat waktu, ataupun jika sudah jatuh tempo namun belum sanggup membayar, setidaknya berilah kabar, bukan mangkir, menghilang diri, atau malah berbalik menjelekkan si pemberi pinjaman dengan ungkapan yang buruk padahal sebelumnya ia telah berjasa memberikan bantuan.
Ditulis oleh Muhammad Hadhrami, B.Sh
Sarjana Fakultas Syariah LIPIA Jakarta