Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Dzat telah menciptakan malam dan siang. Dia menutupkan malam atas siang dan menutupkan siang atas malam.
Pembaca yang budiman…
Khususnya Anda yang telah dikaruniai pasangan.
Telah maklum bahwa di siang hari selama bulan Ramadhan, ketika Anda dan pasangan Anda tengah berpuasa terlarang alias tidak boleh bermesraan dalam bentuk jima’ (berhubungan badan). Dan, jika ternyata hal tersebut Anda lakukan, maka Anda berdosa karenanya, dan puasa Anda pun batal. Anda pun berkewajiban membanyar kafarat. Anda juga wajib mengganti puasa yang Anda batalkan tersebut di hari lainnya.
Berbeda halnya ketika ‘bermesraan’ itu Anda lakukan di malam-malam hari hingga terbit fajar sepanjang bulan Ramadhan, hal tersebut dibolehkan. Hal tersebut merupakan keringanan dari Allah, Dzat yang Maha mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan hawa nafsumu sepanjang siang dan malam.
Allah azza wa jalla berfirman,
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu…(Qs. al-Baqarah : 187)
Al-Hafizh Ibnu Katsir –semoga Allah merahmatinya- mengatakan,
“Ini merupakan keringanan (rukhshah) dari Allah kepada kaum muslimin, dan merupakan keringanan dari apa yang dulu pernah ada ketika awal diturunkan agama Islam, yaitu; jika salah seorang muslim telah berbuka, maka ada kesempatan (halal) baginya untuk makan, minum, jima’ hingga menjelang shalat Isya atau hingga ia tidur sebelum waktu itu. Maka jika dia tidur atau shalat Isya’, menjadi haramlah baginya untuk makan, minum, jima’ hingga malam selanjutnya.” (Tafsir al-Qur’an al-Azhim, dengan ringkasan : 1/298)
Sebab Turunnya Ayat Ini
Sebab turunnya ayat ini adalah, sebagaimana yang dituturkan oleh Ishaq dari al-Bara bin ‘Azib ; bahwa sahabat-sahabat Rasulullah jika seorang lelaki di antara mereka berpuasa dan dia tidur sebelum berbuka, maka dia tidak boleh makan kecuali setelah keesokan malamnya.
Sesungguhnya Qais bin Sharamah al-Anshari berpuasa, dan dia pada siang harinya bekerja keras di ladangnya. Tatkala waktu buka tiba, dia datang menemui istrinya dan berkata,”Apakah kau memiliki makanan ?”
Istrinya menjawab, “Tidah, tapi tunggulah sebentar, saya akan keluar untuk mencari makanan buat kamu.” Namun karena amat capeknya, kemudian dia tertidur ketika menunggu. Saat tidur itulah istrinya datang. Tatkala melihat suaminya tidur dia berkata, “Celaka engkau, apakah engkau tidur !?” Keesokan harinya, tatkala matahari ada di ufuk, dia pun pingsan karena tak tahan kelaparan.
Maka dituturkan kepada Nabi apa yang telah terjadi itu. Maka turunlah ayat, (yang artinya) ” Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. ” Akhirnya mereka pun sangat gembira dengan peristiwa ini (HR. al-Bukhari : 1915, Imam at-Tirmidzi : 2968, secara lengkap)
Pembaca yang budiman…
Jika mereka gembira dengan hal itu yang merupakan kelapangan dan karunia dari Allah serta sebagai rahmat-Nya, maka penulis berharap, kita- Anda dan saya- pun gembira dengannya.
Rabb kita, Allah, Dzat yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang berfirman
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (Qs. Yunus : 58)
Wallahu A’lam
Sumber :
Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim Li an-Nisa, Syaikh Imad Zaki al-Barudi, (ei, hal.47-48). Dengan gubahan
Amar Abdullah bin Syakir