Lebaran Jangan Salaman Sembarangan

Lebaran, baik itu Iedul Fitri maupun Iedul Adha, memiliki posisi yang agung di hati kaum muslimin, bukan hanya sebagai moment untuk beribadah, namun juga merupakan kesempatan untuk menghidupkan budaya saling kunjung-mengunjungi, berbagi dan bermaaf-maafan, yang kesemunya jika ditinjau dari kacamata syariat merupakan budaya yang baik. Bahkan sangat dianjurkan.

Namun dalam suasana haru kebahagian dapat berkumpul dengan sanak saudara tersebut, seorang muslim tetap harus memperhatikan rambu-rambu yang mengatur perkara muamalah, dan salah satu yang paling sering dilakukan saat berhari raya adalah bersalam-salaman, berjabat tangan antar sesama jelas memiliki keutamaan dan pahala yang besar, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam:

عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

Dari Barâ’ bin ‘Aazib Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah berjumpa dua orang Muslim kemudian mereka berjabat tangan kecuali diampuni (dosa) keduanya sebelum mereka berpisah.” (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi)

Namun yang menjadi permasalahan adalah bersalaman dengan lawan jenis yang bukan termasuk mahram, karena hadits diatas ditujukan untuk sesama muslim atau sesama muslimah atau yang disatukan oleh hubungan mahram, adapun jabat tangan antar lawan jenis yang bukan mahram merupakan hal yang diperdebatkan hukumnya oleh sebagian ulama, dan sebagian ulama bahkan mengharamkan secara mutlak, berdasarkan hadits berikut:

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, lebih mending baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya. (HR. Ath-Thabrani)

Mengapa demikian? Karena Islam menutup rapat-rapat pintu yang dapat mengarah kepada hal-hal negatif, daripada hubungan haram antar lawan jenis.

Dan hukum haramnya bersalaman dengan lawan jenis ini tidaklah mengherankan, karena sebelumnya kita semua tahu haramnya hukum memandang lawan jenis tanpa hajat yang dibenarkan, jika memandang saja dilarang apalagi sampai menyentuh.

Terakhir, jagalah dirimu di hari raya yang suci ini, jangan engkau nodai dengan catatan putihmu dengan noda hitam kelam. Apalagi dari saudara atau saudari keluarga besar yang tidak termasuk mahram, seperti sepupu.

Semoga Allah Ta’ala menerima ibadah puasa Dzul Hijjah dan Qurban kita semua, Aamiin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *