Larangan Curang dalam Timbangan dan Takaran

Berdagang adalah salah satu cara terbaik untuk untuk mengais rejeki. Jual beli sudah ada semenjak zaman dahulu karena jual beli memang salah satu kebutuhan manusia dalam hidup. Dengan jual beli kita dapat memiliki barang yang dimiliki oleh orang lain dengan cara yang halal. Allah subhanahu wata’ala menghalalkan jual beli, Ia berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275)

Namun, terkadang jual beli dimanfaatkan oleh salah satu pihak demi melahap keuntungan yang sebanyak-banyaknya, akibatnya pihak yang lain dirugikan, atau dalam kata lain ia didzalimi.

Bentuk kecurangan jual beli yang sangat tersebar adalah curang dalam timbangan dan takaran. Praktek ini masih banyak dilakukan oleh sebagian orang. Dahulu Allah mengadzab kaum Nabi Syuaib, selain karena mereka kufur kepada Allah, mereka juga suka berlaku curang dalam timbangan dan takaran.

Allah subhanahu wata’ala mengancam orang yang berlaku curang dalam timbangan dan takaran dalam firmannya:

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ﴿١﴾ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ﴿٢﴾ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ ﴿٣﴾ أَلَا يَظُنُّ أُولَـئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ ﴿٤﴾ لِيَوْمٍ عَظِيمٍ ﴿٥﴾ يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿٦﴾

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Muthaffifin: 1-6)

Kata wail (وَيْلٌ) artinya adzab yang dahsyat di akherat. Ibnu Abbâs radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Itu adalah satu jurang di Jahannam, tempat mengalirnya nanah-nanah penghuni neraka.”(Al-Jâmi Li Ahkâmil Qur’ân, 19/219, Aisar 2/)

Ibnu Katsir berkata, “Yang dimaksud dengan التطفيف (At-Tathfif) disini adalah berbuat curang dalam timbangan dan takaran, entah itu dengan cara menambahnya jika ia membeli dari orang lain, atau dengan menguranginya jika ia yang menjual kepada mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir).

Saudara tercinta…

Praktek kecurangan yang Allah ancam dalam ayat diatas adalah mereka yang jika membeli sesuatu yang ditimbang atau ditakar, mereka menuntut agar haknya diberikan secara utuh dan sempurna, namun jika posisi mereka sebagai penjual, mereka mengurangi takaran atau timbangannya sedikit dengan cara curang, baik dengan menggunakan alat takar yang memang sudah direkayasa atau dengan cara lain.

Orang yang melakukan praktek tersebut masuk kedalam ancaman Allah pada ayat diatas, karena ia telah mendzolimi orang lain. Ia telah mengambil hak orang lain dengan cara tidak benar, sehingga ada barang haram didalam hartanya, dan ia akan makan dari harta haram tersebut sehingga ada darah ataupun daging dalam tubuhnya yang tumbuh dari harta HARAM!!

Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ

 “Setiap Daging yang Tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas  baginya.” (HR. Tirmidzi).

Oleh karena itu Allah memerintahkan hambanya untuk berlaku adil dalam timbangan dan takaran.

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya.” (QS. Al-An’am: 152)

Dalam ayat lain Allah menegaskan:

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al-Isra’: 35)

RENUNGAN

Saudara tecinta, setelah mengetahui ancaman Allah terhadap para pelaku curang dalam timbangan dan takaran, masih beranikah kita untuk melakukannya..??

Relakah anda jika ada secuil daging di tubuh anda yang berasal dari harta haram..?? padahal darah daging anda akan menjadi cikal-bikal terciptanya anak anda yang tentunya anda mengharapkannya untuk menjadi anak yang sholeh??

Relakah anda memberi makan istri anak anda dari harta haram..??

Bukankah rezeki itu Allah yang memberi dan ia pulalah yang memberkahi..??

Akankah Ia memberkahi harta yang didapatkan dengan cara haram..?? Pantaskah kita mencari rezeki Allah dengan cara yang dimurkaiNya..??

Marilah kita cari rezeki Allah dimanapun ia berada dengan cara yang halal dan Ia ridhoi, andai sedikit yang kita dapatkan, namun jika Allah memberkahi, itu akan lebih baik bagi kita dan keluarga kita, dan yakinlah bahwa Allah akan memudahkan jalan bagi hamba yang taat kepadaNya.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Arinal Haq

Artikel : www.hisbah.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *