Kurban,
Antara Penyembelihan dan Besedekah dengan Harganya
Mana yang lebih utama, menyembelih kurban ataukah bersedekah dengan harganya ?
Sesungguhnya kurban merupakan syiar di antara syiar-syiar Allah, dan termasuk sunnah muakkadah dari sunnah-sunnah hamba pilihan –صلى الله عليه وسلم-. Dan, yang diharapkan dari seorang muslim adalah mengagungkan syiar-syiar Allah dan meneladani Rasulullah-صلى الله عليه وسلم- sebagaimana Allah berfirman,
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati. (Qs. al-Hajj : 32)
Dia juga berfirman,
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Sungguh telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah (Qs. al-Ahzab : 21)
Oleh karena itu, kurban lebih afdhal dari bersedekah dengan harganya sebagaimana yang menjadi madzhab Jumhur ahli ilmu, di antara mereka adalah Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, Ahmad, Rabi’ah, Abu Zinad, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan selain mereka.[1]
Abdurrazzaq meriwayatkan dengan sanadnya dari Sa’id bin al-Musayyib, ia berkata,
[ لأن أضحي بشاة أحب إليَّ من أن أتصدق بمئة درهم ]
Sungguh aku menyembelih seekor kambing lebih aku sukai daripada aku bersedekah dengan 100 dirham [2]
Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr berkata :
الضحية عندنا أفضل من الصدقة . وذكر أن هذا هو الصحيح من مذهب مالك وأصحابه
Kurban –menurut kami- lebih afdhal daripada sedekah (dengan harganya). Dan beliau menyebutkan bahwa inilah pendapat yang benar dari madzhab Malik dan para sahabatnya. [3]
Dan Ibnu Qudamah mengatakan :
[ والأضحية أفضل من الصدقة بقيمتها نص عليه أحمد ]
Dan kurban itu lebih afdhal dari sedekah dengan harganya, dinaskan oleh Ahmad [4]
Dan dinukil dari jama’ah (sekelompok) ahli ilmu bahwa bersedekah dengan harga hewan qurban lebih afdhal (lebih utama). Diriwayatkan dari Bilal –semoga Allah meridhainya-, ia berkata :
[ ما أبالي أن لا أضحي إلا بديك ، ولأن أضعها في يتيم قد ترب فوه ، أحبُ إليَّ من أن أضحي ]
Aku tidak peduli untuk tidak menyembelih kurban kecuali berupa seekor ayam jantan, dan sungguh aku meletakkanya pada seorang yatim yang mulutnya terkena debu lebih aku sukai daripada aku menyembelih kurban.
Dan dengan ini berkata asy-Sya’biy dan Abu Tsaur [5]
Pendapat yang Rojih
Pendapat pertama adalah pendapat yang rojih (kuat), karena Nabi -صلى الله عليه وسلم -dan para khulafa setelahnya (yakni, Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khathob, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib) menyembelih kurban, andai kata mereka tahu bahwa sedekah (dengan harganya) itu lebih afdhal daripada menyembelih hewan kurban niscaya mereka cenderung kepadanya. Dan, juga karena lebih memilih melakukan sedekah (dengan harganya) daripada menyembelih hewan kurban berakibat meninggalkan sebuah sunnah yang disunnahkan oleh Rasulullah-صلى الله عليه وسلم – [6]
Dan juga oleh karena keutamaan berkurban tidaklah samar dan dampak yang ditimbulkannya berupa berbagai macam manfaat merupakan sesuatu yang agung [7]
Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr berkata :
[ الضحية عندنا أفضل من الصدقة ، لأن الأضحية سنة وكيدة كصلاة العيد ، ومعلوم أن صلاة العيد أفضل من سائر النوافل ، وكذلك صلوات السنن أفضل من التطوع كله ]
Kurban –menurut kami- lebih utama daripada sedekah (dengan harganya), karena kurban merupakan sunnah dan … seperti shalat Ied, dan telah dimaklumi bahwa shalat Ied lebih afdhal dari seluruh shalat nawafil, dan begitu pula shalat-shalat Sunnah lebih afdhal dari shalat tatawwu’ seluruhnya. [8]
Imam an-Nawawiy berkata :
[ مذهبنا أن الأضحية أفضل من صدقة التطوع ، للأحاديث الصحيحة المشهورة في فضل الأضحية ، ولأنها مختلف في وجوبها ، بخلاف صدقة التطوع، ولأن الأضحية شعار ظاهر ]
Madzhab kami, behwa kurban itu lebih afdhal daripada sedekah tatawwu’ (sunnah) karena hadis-hadis shahih yang masyhur tentang keutamaan berkurban, dan karena kurban diperselisihkan akan kewajibannya, berbeda dengan sedekah tatawwu’, dan oleh karena kurban merupakan syiar yang nampak [9]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :
[ والأضحية والعقيقة والهدي أفضل من الصدقة بثمن ذلك، فإذا كان معه مال يريد التقرب إلى الله كان له أن يضحي به ، والأكل من الأضحية أفضل من الصدقة ]
Udhiyah (kurban), aqiqah dan hadyu lebih utama daripada bersedekah dengan harga hal-hal itu. Karena itu, bila seseorang memiliki sejumlah harta di mana ia ingin mendekatkan diri kepada Allah maka ia dapat menggunakannya untuk menyembelih kurban, dan mengonsumsi sebagian dari kurban adalah lebih afdhal daripada sedekah[10]
Dan tidak selayaknya bagi seseorang untuk mengedepankan sedekah atas kurban karena sedekah lebih ringan bebannya, dan karena di dalam kurban itu terdapat kerepotan dari sisi pembeliannya, menjaganya, memeliharanya sampai penyembelihannya, dan karena dalam penyembelihannya dan pembagian sebagiannya terdapat kepenatan dan kepayahan, karena seorang muslim mendapatkan balasan pahala atas kesemua itu manakala ia mengikhlaskan niat karena Allah ta’ala.
Wallahu A’lam
Sumber :
Al-Mufashshsal Fii Ahkami al-Udhiyah, Dr. Hisamuddin ‘Afanah
Amar Abdullah bin Syakir
[1] Lihat, al-Istidzkar, 15/157, Tafsir al-Qurthubiy, 15/107-108, al-Majmu 8/425, al-Mughniy, 9/436, al-Furu’, 3/553, Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam, 26/304, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 5/107
[2] Al-Mushannaf,4/388
[3] Fathu al-Malik, 7/17-18
[4] al-Mughniy, 9/436
[5] Al-Mughniy, 9/436, tafsir al-Qurthubiy, 15/107, Mushannaf Abdurrazzaq, 4/385, al-majmu’, 8/425, Fathul Malik, 7/18
[6] Al-Mughniy, 9/436
[7] Lihat apa yang saya sebutkan di bahasan tentrang keutamaan kurban
[8] Fathu al-Malik, 7/18
[9] Al-Majmu’, 8/425
[10] Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam, 26/304