Problem ini, biasanya, terjadi di awal masa pernikahan lantaran suami maupun istri baru saja mengalami fase peralihan dari hidup membujang ke kehidupan rumah tangga.
Umumnya, keduanya kurang siap memikul berbagai tanggung jawab rumah tangga. Sehingga kehidupan mereka penuh ketidakteraturan dalam segala hal dan beban-beban rumah tangga yang tidak diprediksikan sebelumnya. Akibatnya, pecahlah perselisihan di antara keduanya.
Perselisihan jenis ini terjadi di tahun pertama pernikahan. Maka yang wajib dilakukan pasangan muda adalah menambah wawasan seputar kehidupan berkeluarga, bertanya kepada orang-orang yang telah berpengalaman terkait cara berinteraksi dengan tanggung jawab kehidupan rumah tangga dan kewajiban masing-masing pihak dari suami dan istri.
Wallahu A’lam
Sumber :
Al-Mafatih Adz-Dzahabiyah li Ihtiwa’ Al-Musykilat Az-Zaujiyah, Nabil bin Muhammad Mahmud, ei, hal.80
Amar Abdullah bin Syakir
Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor