Jabatan adalah amanah, ketika seseorang mendapatkan suatu jabatan, apalagi jika dari awal ia sadari bahwa ketika ia mendapatkan jabatan itu maka ia berkewajiban untuk melaksanakan amanat yang ada padanya, menggunakan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan orang-orang dan apa-apa yang menjadi tanggung jawabnya sebagai pemangku jabatan tersebut.
Jabatan amatlah berat, karena ia mengemban suatu kepercayaan, yang mana apabila kepercayaan itu ia sia-sia kan maka termasuklah ia menjadi golongan orang-orang yang terjangkiti sifat kemunafikan, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللهِ ينِ عَمْرُو بنِ العَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَلَّةٌ مِنْهُنَّ كَانَ فِيهِ خَلَّة مِنْ نِفَاق حَتَّى يَدَعَهَا : إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ (رواه البخاري و مسلم)
Dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash RA, bersabda Rasulullah SAW, ada empat perkara yang bila terdapat pada diri seorang maka ia munafik tulen. Dan bila yang ada pada seseorang salah satu dari empat itu, berarti pada dirinya ada sifat munafik, sampai ia memisahkan diri darinya; jika berkata- kata ia berdusta, jika berjanji ia berkhianat, jika bersumpah ia ingkar, jika bertengkar ia curang. (H.R. Bukhori dan Muslim)
Orang-orang yang tidak menunaikan amanah jabatannya dengan mengambil yang bukan haknya lewat jabatan yang ia pangku, maka termasuklah ia ke dalam golongan orang serakah dan kufur nikmat, karena sebelumnya ia sudah diberikan gaji atas pekerjaannya.
Maka dari itulah, koruptor selayaknya mendapatkan hukuman yang berat, karena kesalahan ini, maka Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ”
Artinya: “Ingatlah tatkala Rabb kalian menetapkan: jika kalian bersyukur niscaya akan Ku tambah (nikmatku) pada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat pedih”. QS. Ibrahim (14): 7.
Kemudian, tindakan korupsi adalah sebuah kezaliman, memakan harta haram, mengambil hak orang lain untuk dirinya yang tidak ada haknya disitu, sebuah penyelewengan wewenang yang mana pertanggungjawabannya dunia dan akhirat, sekecil apapun itu!
Rasulullah Shalallahu’Alaihi wa Sallam bersabda:
(( مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَل ، فَكَتَمَنَا مِخْيَطاً فَمَا فَوْقَهُ ، كَانَ غُلُولاً يَأتِي به يَومَ القِيَامَةِ ))
Barangsiapa di antaramu kami minta mengerjakan sesuatu untuk kami, kemudian ia menyembunyikan satu alat jahit (jarum) atau lebih dari itu, maka perbuatan itu ghulul (korupsi) harus dipertanggung jawabkan nanti pada Hari Kiamat. (HR. Muslim)
Maka, hendaklah pendidikan kita bukan hanya mendidik dengan artian memberikan pengetahuan sebanyak-banyaknya, namun juga didasari oleh akhlak budi pekerti yang menimbulkan sifat amanah dan qanaah dengan apa yang sudah didapatkan, sehingga dapat menahan godaan-godaan yang terbuka selama menjabat.
Karena hanya takwalah yang dapat menjadikan seorang hamba selalu merasa diawasi oleh Allah Ta’ala akan seluruh gerak-geriknya.