Imam Abdurrazzaq meriwayatkan dari ‘Ubaid bin Umair ia berkata, “seorang lelaki menerima tamu dari Suku Hudzail, maka keluarga lelaki tersebut menyuruh seorang budak perempuan mereka untuk menyalakan api (untuk masak-red). Ternyata budak perempuan tersebut membuat salah seorang tamu tertarik sehingga tamu tersebut mengikutinya, tamu tersebut menggodanya dan ingin berzina dengannya, tapi budak perempuan itu menolak, akhirnya si tamu berkelahi dengannya beberapa waktu, sang budak perempuan berhasil melepaskan diri darinya, kemudian ia melempar sang tamu dengan batu yang merobek bagian hatinya sampai lelaki tersebut mati.
Kemudian sang budak datang kepada majikannya dan memberitahu apa yang sebenarnya terjadi, maka mereka pergi memberi tahu Umar radhiyallahu’anhu, lalu Umar datang dan melihat jejak-jejak keduanya kemudian beliau berkata, “Orang tersebut adalah orang yang dibunuh oleh Allah, demi Allah ia selamanya tidak berhak untuk dibayar diyah.!” (Mushannaf Abdurrazzaq No.17919)
Berikut beberapa pelajaran yang dapat kita petik dari kisah diatas:
Pertama, kisah ini mengajarkan wanita muslimah untuk selalu menjaga iffah (kehormatan)nya.
Kedua, jika ada orang yang ingin memperkosa seorang wanita dan wanita tersebut tidak bisa menolaknya kecuali dengan membunuh, kemudian wanita tersebut membunuhnya maka ia tidak berdosa dan ia tidak diminta apa-apa.
Ad-Dhahhak bin Qais juga pernah mengambil keputusan serupa, Imam Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Sulaiman bin Yasar bahwa di Syam ada seorang perempuan datang kepada Ad-Dhahhak bin Qais dan bercerita padanya tentang lelaki yang meminta darinya untuk membukakan pintu, perempuan itu mencoba meminta tolong tapi tidak ada yang menolongnya, dan waktu itu sedang musim dingin. Maka perempuan tersebut memebukakannya pintu dan mengambil alat yang dipakai untuk membuat adonan lalu ia melemparkannya kepada lelaki tersebut sampai lelaki tersebut terbunuh. Maka Ad-Dhahak mengirim seseorang untuk melihat, ternyata lelaki tersebut adalah seorang pencuri, dan ia masih bersama barang curiannya, maka kemudian Ad-Dhahhak membatalkan hak darah lelaki tersebut (tidak mewajibkan si prerempuan untuk membayar diyah lelaki yang dibunuhnya). (Al-Mushannaf No.7844)
Pendapat ini juga dikemukakan oleh banyak ulama dalam umat ini, misalnya Imam Ahmad, beliau berkata tentang perempuan jika dipaksa oleh seorang lelaki untuk menyerahkan dirinya kemudian perempuan tersebut membunuhnya untuk melindungi diri, “jika ia tahu bahwa lelaki tersebut semata-mata hanya menginginkan (menzinahi) dirinya kemudian perempuan tersebut membunuhnya demi membela diri, maka tidak apa-apa baginya.” (Al-Mughni 12/533)
Imam Al-Baghawi juga berkata, “jika ada orang lelaki yang bermaksud untuk berbuat tak senonoh kepada seorang perempuan, kemudian si perempuan menolaknya atas dirinya hingga ia membunuhnya, maka tidak apa-apa baginya.” (Syarhussunnah 10/252)
Ini semua menunjukkan akan buruknya perbuatan zina dalam islam.
Diterjemahkan dari kitab ‘Masuliyyatunnisa’ Fil Amri bil Ma’ruf wan Nahyi ‘Anil Munkar’ karya Syeikh DR. Fadhl Ilahi Dhahir, hal 52-53.
Penerjemah: Arinal Haq
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet