Aisyah menyobek kerudung yang tipis milik keponakannya.
Hafshah binti Abdurrahman menemui bibinya yaitu Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan mengenakan kerudung yang tipis, ‘Aisyah kemudian menyobek kerudungnya dan memarahinya kemudian memakaian untuknya kerudung yang lebih tebal.
Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Sa’d dari ‘Alqamah bin Abi ‘Alqamah dari ibunya berkata, “Saya melihat Hafshah binti Abdurrahman bin Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma dengan mengenakan kerudung yang tipis sehingga terlihat bagian dalamnya, maka ‘Aisyahpun merobek kerudung tersebut seraya berkata, “Apakah engkau tidak mengetahui apa yang diturunkan Allah dalam surat An-Nuur?”[1], kemudian meminta kerudung (yang lebih tebal-pen) lalu memakaikannya (untuk Hafshah).[2]
Dalam riwayat lain disebutkan: “Kemudian Aisyah menyobek dan memakaikan untuknya kerudung yang lebih tebal.”[3]
Diantara faidah yang dapat diambil dari kisah ini adalah :
Pertama : ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha memilih untuk memarahi dan mencelanya daripada berlemah lembut, hal itu -wallahu a’lam- karena beliau melihat bahwa putri dari keluarga As-Shidiq radhiyallahu ‘anhum menganggapan remeh dalam masalah hijab, yang tidak disangka oleh beliau.
Kedua : ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menggunakan tangannya dalam mengingkari kemungkaran karena beliau mampu dalam hal itu serta mengikuti perintah nabi yang mulia, “Barang siapa diantara kalian melihat kemungkaran maka hendaknya dia mengubahnya dengan tangannya….”
Ketiga : Penjelasan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang kesalahan Hafshah, dengan cara menunjukan kepada apa yang telah Allah perintahkan dalam Al-Qur’an yang mulia, sungguh mulia perbuatan beliau.
Keempat : ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tidak hanya mengingkari kemungkaran saja, bahkan beliau juga memberikan pengganti yang sesuai syariat. Di sini beliau memakaikan untuk Hafshah kerudung yang lebih tebal.
[1] Beliau radiyallahu ‘anha mengisyaratkan kepada firman Allah ta’ala, “Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya.” (QS. An-Nuur: 31)
[2] Ath-Thabaqaat Al-Kubraa, jilid 8 hal. 72.
[3] Al-Muwaththa’, kitab Al-Libaas, jilid 2 hal. 913.
Sumber : Kitab “Kun Muhtasiban, Musabaqatun Ihtisabiyatun Wamulhaqaatuha”, Syaikh Abdullah bin ‘Ali bin Abdullah Al-Ghomidi.
Penerjemah : Imam Jamal Sodik
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet