Khalwat-ikhtilat di kantor

Sudah menjadi pemandangan umum di Negara kita, khususnya dikantor-kantor terjadi interaksi antara laki-laki dan perempuan. Baik itu dalam suatu ruangan kerja yang diisi oleh beberapa karyawan atau hanya berdua saja dalam satu ruangan yang orang lain tidak mengetahui apa saja yang dilakukan didalam ruangan tersebut.

Islam melarang terjadinya khalwat (Secara istilah, khalwat sering digunakan untuk hubungan antara dua orang dimana mereka menyepi dari pengetahuan atau campur tangan pihak lain, kecuali hanya mereka berdua). Dan ikhtilat (bercampurnya laki-laki dan wanita dalam suatu aktifitas bersama, tanpa ada batas yang memisahkan antara keduanya).

Dalil tentang khalwat yaitu diantaranya,

dari Ibnu Abbas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali jika bersama dengan mahrom sang wanita tersebut.’ Lalu berdirilah seseorang dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu,’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Kembalilah!, dan berhajilah bersama istrimu.’” (HR. Al-Bukhari no. 5233 dan Muslim 2/975)

 “Dan Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban [lihat Shahih Ibnu Hibban 1/436], At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 2/184, dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/792 no. 430)

Dalil tentang ikhtilat diantaranya,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ

Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka [Q.S. Al Ahzab : 53]

 

اسْتَأْذَنْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فِي الْجِهَادِ فَقَالَ : جِهَادُكُنَّ الْحَجُّ.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha “Saya meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam untuk berjihad, maka Rasulullahshollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : Jihad kalian adalah berhaji”.[H.R. Imam Bukhari ]

menurut Ibnu Baththal dalam Syarahnya seperti yang dikutip oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bary(6/75-76) : “Hadits ini menjelaskan bahwa jihad tidak diwajibkan bagi perempuan, hal ini disebabkan karena perempuan apabila berjihad maka tidak akan mampu menjaga dirinya dan juga akan terjadi percampur bauran antara laki-laki dan perempuan”.

Ulama dalam lembaga fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta, mengatakan : Adapun hukum bekerja di tempat yang (terdapat) ikhtilath adalah haram karena ikhtilath adalah penyebab kerusakan yang terjadi pada manusia”.

Surat ke 33 dalam Al Quran (Al Ahzab) ayat ke 36 menyatakan :

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا

dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.[Q.S. Al Ahzab : 36]

Allah dan RasulNya telah memberi petunjuk yang jelas serta didukung fatwa para ulama ahlu sunnah wal jamaah tentang bahayanya Khalwat-ikhtilat ini dalam kehidupan sehari-hari. Kita berlindung dari cara-cara iblis laknatullah dan pasukan-pasukannya dari bangsa jin dan manusia yang tiada henti menggoda manusia untuk berpaling dari jalan Allah subhanahu wata’ala.

Allahu A’lam

Penulis : Abu Battar

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *