Keyakinan Muslim Terkait Sihir

Dari Abu Musa al-Asy’ariy-رَضِيَ اللهُ عَنْهُ-, ia berkata, Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-bersabda,

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ وَلَا مُؤْمِنٌ بِسِحْرٍ وَلَا قَاطِعٌ

Tidak akan masuk Surga pecandu khamer, orang yang Percaya kepada sihir dan orang yang memutuskan tali silaturrahim [1]

Tiga macam manusia tersebut tidak akan masuk Surga kecuali setelah disiksa di neraka selama masa yang seimbang dengan dosa-dosa dan kemaksiatan-kemaksiatannya, mereka itu adalah :

1-Pecandu khamer, yakni, peminum khamer (atau minuman dan bentuk lainnya yang memabukkan/menghilangkan penguasaan kesadaran) yang melanggengkan diri dalam meminumnya.

2-Orang yang bercaya kepada sihir, yakni, orang yang percaya bahwa sihir dengan zatnya dapat menimbulkan suatu pengaruh, bukan dengan takdir dan kehendak Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى -.

3-Orang yang memutuskan  tali silaturahim; yakni orang yang menjauhi kerabat (familinya), tidak menghubungi dan tidak mengunjungi mereka lagi.

Poin yang berhubungan dengan pembahasan ini, bahwa Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – telah melarang untuk berkeyakinan bahwa sihir itu dapat menimbulkan suatu dampak dengan zatnya sendiri. Seharusnya, seorang mukmin berkeyakinan, bahwa sihir atau lainnya tidak akan menimbulkan suatu dampak apa pun kecuali dengan kehendak Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى -, sebagaimana dinyatakan dalam firman-Nya,

وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ

Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah (Qs. al-Baqarah : 102)

Wallahu A’lam

Amar Abdullah bin Syakir

Sumber :

Ash-Sharimul Battar fi At Tashaddi Lis Saharatil Asyrar, Wahid bin Abdussalam Bali, ei, hal. 32-33

 

Catatan :

[1] Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban. Al-Albani mengatakan dalam buku Takhrijul Halal wal Haram dengan nomer, 291 bahwa hadis ini mempunyai syahid (riwayat penguat) dari hadis Abu Sa’id sehingga meningkatkan derajatnya menjadi hasan.

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: Hisbahtv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *