Keutamaan Meminjamkan Uang Kepada yang Kesulitan
فضيلة تيسير المعسر بالدين
Sejatinya, berhutang atau pinjam-meminjam dibolehkan di dalam Islam. Hukumnya termasuk ke kategori muamalah antar sesama yang mubah. Maka, jangan sampai salah paham. karena yang dilarang itu adalah riba, ketika pinjaman memiliki bunga atau denda ketika jatuh tempo.
Dalam Islam, memberikan pinjaman adalah bentuk saling menolong, yang termasuk ke dalam keumuman hadits:
الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا
“Seorang Mukmin dengan Mukmin lainnya seperti satu bangunan yang tersusun rapi, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain.” Dan beliau merekatkan jari-jemarinya.( HR. Al-Bukhari (no. 481, 2446, 6026), Muslim (no. 2585) dan at-Tirmidzi (no. 1928), dari Sahabat Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu.)
Sehingga, daripada itulah, karena memberikan pinjaman dengan niat membantu, maka tidak boleh mengambil keuntungan yaitu bunga.
Maka kemudian, transaksi yang berniat membantu inilah bernilai pahala di sisi Allah Ta’ala, termasuk ke dalam hadits:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنِ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ.
“
“Barangsiapa menghilangkan satu kesulitan seorang Mukmin dari kesulitan-kesulitan dunia, maka Allah akan menghilangkan kesulitan darinya dari kesulitan-kesulitan di hari Kiamat. Dan barangsiapa memudahkan urusan seorang Mukmin, maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Dan barangsiapa yang menutupi aib seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudarany”( HR. Muslim (no. 2699), lihat Taudhiihul Ahkaam (no. 1276)).
Jadi, jika saat ini Anda termasuk ke golongan orang-orang Allah Ta’ala berikan kecukupan dan kelebihan secara materi, tidak terdampak dengan adanya Pandemi. Maka inilah saatnya anda gunakan harta Anda untuk membantu orang-orang yang kesulitan ekonominya. Tidak mesti Anda mensedekahkan harta Anda jika itu memberatkan, cukup dengan meminjamkannya saja itu sudah bernilai pahala. Dan amalan ini tentunya sebagai bentuk syukur kepada Allah Ta’ala. Dan janji Allah Ta’ala bagi yang bersyukur adalah akan menambahkan bagi mereka nikmat-Nya.
Semoga Allah Ta’ala segera mengangkat Pandemi ini, dan memberikan kita taufik untuk selalu saling membantu.
Wallahu A’lam
Ustadz Hadhrami