Keutamaan Bulan Dzul Qa’dah

Wahai hamba-hamba Allah !

Kita tengah berada di awal bulan kedua dari bulan-bulan haji, dan salah satu bulan dari bulan-bulan haram yang empat, yaitu bulan Dzul Qa’dah. Dinamakan dengan nama ini karena orang-orang Arab dulu          berhenti dari melakukan peperangan agar mereka dapat berkalana dan mencari pakan hewan mereka …

Wahai hamba-hamba Allah !

Kita tengah berada di awal bulan kedua dari bulan-bulan haji, dan salah satu bulan dari bulan-bulan haram yang empat, yaitu bulan Dzul Qa’dah. Dinamakan dengan nama ini karena orang-orang Arab dulu berhenti dari melakukan peperangan agar mereka dapat berkalana dan mencari pakan hewan mereka sehingga memungkinkan mereka untuk menyiapkan perbekalan diri mereka, membenahi tempat duduk tunggangan mereka dan melatihnya agar siap dinaiki untuk melakukan perjalanan haji.

Dan, bulan ini (bulan Dzul Qa’dah) adalah bulan kedua dari bulan-bulan haji yang Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-firmankan tentangnya,

{الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ} [البقرة: 197]،

(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi [1][al-Baqarah : 197)

 

 



Tentang bulan ini, datang keterangan tentang dua buah keutamaannya, tidak lebih dari itu.

Keutamaan yang pertama :  

Bahwa Dzul Qa’dah termasuk bulan di mana orang yang berhaji masuk ke dalam nusuknya, baik orang tersebut berhaji tamattu’, haji ifrod, maupun haji qiran. Dan, pada ghalibnya orang-orang yang berihram pada bulan Dzul Qa’dah mereka berihram untuk melakukan haji tamattu’ ; oleh karena itu ketika Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- menunaikan ibadah haji (di mana beliau berangkat) pada akhir-akhir bulan Dzul Qa’dah, beliau melakukan haji Qiran, kemudian beliau memerintahkan para sahabatnya agar mereka bertahallul, mengubah ihram mereka untuk melakukan haji tamattu’, hal itu beliau lakukan  sebagai bentuk rasa kasih sayang terhadap mereka. Rasulullah -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- bersabda,

«لَوْ اِسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ، مَا سُقْتُ الْهَدْيَ، وَلَحَلَلْتُ مَعَ النَّاسِ حِيْنَ حَلُّوْا»؛(رواه البخاري)،

“Andai aku masih di awal perjalananku dan belum terlanjur, niscaya aku tidak membawa hewan sembelihan (Al Hadyu) dan niscaya aku bertahallul bersama orang-orang kala mereka bertahallul.” (HR. al-Bukhari)

 

Keutamaan kedua :

Disyariatkannya untuk melakukan umrah pada bulan tersebut. Karena seluruh umrah Nabi-صًلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-terjadi pada bulan Dzul Qa’dah, sampai pun  umrah beliau yang dilakukannya berbarengan dengan pelaksanaan hajinya, beliau berihram pada bulan Dzul Qa’dah. Umrah yang dilakukan Nabi-صًلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- ada empat kali ;

1-Umrah Hudaibiyah, namun beliau tidak menyempurnakannya. Beliau-صًلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- bertahallul dari umrahnya dan kembali (ke Madinah).

2-Umrah al-Qadha, pada tahun berikutnya

3-Umrah Ji’ranah pada tahun penaklukan kota Mekah pada tahun ke-8 Hijriah ketika beliau membagikan harta rampasan perang Hunain

4-Umar beliau-صًلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-  pada waktu haji wada’



Sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh nash-nash yang shahih. Dan inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama. Bahkan, sekelompok orang dari kalangan Salaf mengunggulkan (keutamaan) umrah pada bulan Dzul’Qa’dah ini atas umrah yang dilakukan pada bulan Ramadhan, karena Nabi-صًلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- berumrahnya pada bulan Dzul Qa’dah, dan oleh karena itulah banyak kalangan Salaf yang bersemangat untuk menunaikan umrah di bulan Dzul Qa’dah, untuk meneladani Nabi -صًلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- dan menyukai untuk membawa serta hadyu ketika melakukan umrah ini. Dan sunnah ini, banyak orang yang melalaikannya. Padahal membawa serta hadyu dalam aktivitas umrah lebih mudah daripada membawanya ketika menunaikan ibadah haji. Bahkan, di zaman kita sekarang ini lebih mudah lagi. Akan tetapi karena ketergesa-gesaan kita dan tersibukkannya kita dari banyak perkara sunnah kita terhalangi untuk dapat melakukannya dan terhalangi pula dari mendapatkan keutamaannya, kecuali orang yang dirahmati Rabb kamu. Membawa serta hadyu dalam ibadah umrah merupakan perbuatan Nabi -صًلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-dan para sahabatnya yang mulia. Dalil disyariatkannya membawa serata hadyu dalam pelaksanaan ibadah umrah adalah apa yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhari – رحمه الله – di dalam shahihnya, di mana si rawi mengatakan :

خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَمَنَ الْحُدَيْبِيَةِ مِنْ الْمَدِينَةِ فِي بِضْعَ عَشْرَةَ مِائَةً مِنْ أَصْحَابِهِ حَتَّى إِذَا كَانُوا بِذِي الْحُلَيْفَةِ قَلَّدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْهَدْيَ وَأَشْعَرَ وَأَحْرَمَ بِالْعُمْرَةِ

“Nabi -صًلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- berangkat saat perjanjian Al Hudaibiyah dari Madinah bersama sekitar seribu orang sahabat Beliau hingga ketika sampai di Dzul Hulaifah, Nabi -صًلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- mengikat dan menandai hewan hadyu beliau, lalu berihram untuk ‘umrah”. (HR. al-Bukhari)

Dan, imam al-Bukhari juga meriwayatkan di dalam shahihnya bahwa : Ibnu Umar – رَضِيَ اللهُ عَنْهًمَا- berihram untuk menunaikan umrah, kemudian beliau membeli hewan hadyu dari Qudaid.

Dan, Syaikh Allamah Ibnu Utsaimin pernah ditanya, ‘Apakah termasuk sunnah yang dianjurkan menyembelih hewan hadyu setelah menunaikan umrah ?’ maka, beliau-رَحِمَهُ اللهُ-pun menjawab :

“Iya, ini termasuk sunnah yang dianjurkan. Akan tetapi, tidak termasuk sunnah bahwa Anda bila telah menunaikan umrah Anda lantas membeli seekor kambing dan menyembelihnya. Yang sunnah adalah Anda membawa serta hewan hadyu bersama Anda, Anda membawanya dari daerah Anda, atau paling tidak dari Miqat, atau dari daerah halal terdekat-menurut sebagian ulama-. Hal inilah yang disebut dengan membawa serta hadyu. Adapun jika Anda menyembelih (kambing) setelah selesai dari mengerjakan Umrah tanpa membawa serta bersama Anda, maka hal ini tidak termasuk sunnah.” Selesai perkataan beliau -رَحِمَهُ اللهُ-.

Saya katakan :

“dan (atau) dari daerah halal yang terdekat “ meliputi bagian dari daerah masya’ir, arafah dan tan’im, dan daerah yang lainnya.



Dan, aku pun menasehatkan kepada diriku sendiri dan kepada saudara-saudaraku dari kalangan para penuntut ilmu agar menebarkan sunnah-sunnah dan memberikan peringatan tentang perkara-perkara bid’ah (perkara-perkara baru yang diada-adakan), kerena, hal-hal yang sunnah itu akan mengalahkan hal-hal yang bid’ah, dan hal-hal yang bid’ah itu berpotensi akan meruntuhkan hal-hal yang sunnah.

Dan, aku pun mewasiaskan kepada setiap orang yang mendapatkan kemudahan untuk berumrah pada bulan Dzulqa’dah hendaknya ia berumrah, untuk meneladani Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-, dan andaikan ia membawa serta hadyu, hal demikian itu lebih sempurna dan lebih utama.

 

Wallahu A’lam

 

Amar Abdullah bin Syakir

 

Sumber :

Fadha-ilu Dzil Qi’dah, Syaikh Dr. Shalih bin Muqbil al-‘Ushaimiy at-Tamimiy

 

Catatan :

[1] Yaitu, bulan Syawwal, Dzul Qa’dah, dan Dzul Hijjah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *