kesiapan Pernikahan

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Maaf nama saya saman, pertanyaan dari saya adalah soal kesiapan pernikahan, apa yang dimaksud dengan memiliki kemampuan? Kemampuan seperti apa yang di syaratkan untuk menikah?

Jawaban:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Rasulullah shalallahu’alaihi wasalam bersabda,

من استطاع منكم الباءة فليتزوج

“barang siapa diantara kalian mampu al-ba’ah hendaklah menikah” (H.R. Abu Daud)

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج

“wahai para pemuda siapa diantara kalian mampu al-ba’ah hendaklah menikah” (H.R. Bukhari)

Pengarang kitab Ainul ma’bud syarah sunan abi daud, Muhammad Syamsul Haq al-Adzim Abadi Abu Thayyib menukil pendapat beberapa ulama mengenai makna al-Ba’ah, dalam sabda beliau tersebut al-Khatabi menyatakan, yang dimaksud al-Ba’ah adalah   النكاح(menikah).

Imam Nawawi menyatakan, para ulama berbeda pendapat tentang makna al-ba’ah, ada dua pendapat yang keduanya kembali kepada makna makna yang satu, pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah makna secara bahasa yaitu الجماع (melakukan hubungan seksual).

Maka, ungkapan من استطاع منكم الباءة فليتزوج dapat diartikan, siapa diantara kalian yang telah mampu untuk melakukan hubungan seksual, dan telah mampu untuk memikul beban pernikahan (semua konsekuensinya) maka hendaklah ia menikah. Dan barang siapa belum mampu  untuk melakukan hubungan seksual karena ketidak mampu untuk memikul beban konsekuensi pernikahan, maka hendaklah ia berpuasa untuk menolak dorongan syahwat dan mematahkan keburukan air maninya sebagaimana perisai mematahkan serangan musuh.

Pendapat yang kedua, bahwa yang dimaksud dengan al-ba’ah adalah مؤنة النكاح memikul beban dari konsekuensi pernikahan; seperti nafkah dll.

Maka, ungkapan من استطاع منكم الباءة فليتزوج dapat diartikan,  barang siapa diantara kalian telah mampu untuk memikul beban konsekuensi pernikahan, hendaklah ia menikah dan barang siapa belum mampu hendaklah ia berpuasa.

Al-Hafidz menyatakan, tidak mampu membawa makna al ba’ah menjadi umum yaitu mampu melakukan hubungan seksual. Dan telah mampu membawa makna al ba’ah menjadi makna khusus yaitu menanggung konsekuensi pernikahan (Ainul Ma’bud, 6/29).

Jadi, maksud dari “memiliki kemampuan” adalah kemampuan untuk melakukan hubungan seksual dan mampu pula untuk memikul beban konsekuensi dari pernikahan. Wallahu’alam..

Redaksi Hisbah.net

3 Komentar

  1. Terimakasih atas jawaban dari tiem redaksinya ya,, jawabnnya cukup membuat saya mengerti dn paham.

  2. Assalamualaikum Wr. Wb. Bagaimana caranya membuat mental jadi berani untuk mengambil keputusan buat menikah? Seringkali kepala ini menjadi medan perang antara kecemasan-kecemasan masa sekarang dan masa depan? Bagaimana caranya membuat mental kita jadi berani untuk membuat keputusan yaitu menikah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *