Kesalahan-kesalahan yang Terjadi dalam Ihrom untuk Haji pada Hari Tarwiyah

Pertanyaan :

Berkaitan dengan ihrom pada hari tarwiyah, apakah ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh para jama’ah haji ? dan apa solusinya ?

 

Jawaban :

Ya, ada beberapa kesalahan dalam ihrom untuk haji pada hari tarwiyah, sebagaimana telah kita sebutkan dalam kesalahan pada umrah, yaitu sebagian manusia berkeyakinan wajibnya shalat dua rakaat sewaktu ihrom. Pakaian ihrom baru, wajib berihrom dengan memakai dua sandal, dan melakukan idhthiba’ mulai waktu berihrom sampai tahallul.

Termasuk kesalahan dalam berihrom untuk haji adalah bahwa sebagian manusia berkeyakinan wajib ihrom dari Masjidil Haram. Engkau dapat melihat betapa mereka memberatkan diri untuk pergi ke Masjidil Haram untuk berihrom darinya. Ini persepsi (pandangan) yang salah. Berihrom dari Masjidil Haram hukumnya tidak wajib, bahkan sunnahnya adalah berihrom untuk haji dimana dia singgah. Karena para sahabat yang bertahallul dari umrah dengan perintah dari Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam-,kemudian mereka berihrom untuk haji pada hari tarwiyah dan tidak mendatangi Masjidil Haram untuk berihrom darinya. Akan tetapi mereka berihrom dari tempatnya masing-masing, ini pada zaman Nabi-shalallahu ‘alaihi wasallam-, maka inilah sunnah.

Maka sunnahnya bagi orang yang berihrom untuk haji adalah berihrom di mana dia singgah, baik di Makkah atau di Mina, sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang saat ini, mereka berdatangan ke Mina dalam rangka menjaga tempat-tempat mereka.

Termasuk kesalahan juga : sebagian jama’ah haji menyangka bahwa berihrom dengan memakai pakaian yang dulu mereka pakai dalam ihrom untuk umrah adalah tidak sah kecuali jika sudah dicuci, ini juga persepsi yang salah. Sebab tidak disyaratkan pakaian yang dipakai harus baru atau bersih. Benar, semakin bersih semakin utama, adapun jika ihromnya tidak sah karena pakaiannya telah terpakai dalam ‘umrah, maka persepsi ini tidak benar.

Ini yang dapat saya sampaikan berkaitan dengan kesalahan-kesalahan yang dilakukan sebagian orang yang menunaikan haji dalam berihrom untuk haji.

 

Sumber :

Fatwa Utsaimin Buku 1, Penyusun : Shalah Mahmud as-Said, Penerbit : Pustaka as-Sunnah, hal.  816

 

Amar Abdullah bin Syakir

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *