Zina merupakan perbuatan terlarang dalam syariat Islam. Siapa yang melakukannya, sungguh ia akan merugi, baik di dunia maupun di akhirat. Di antara kerugian bagi para pelaku zina adalah :
1- Mendapat deraan 100 kali dan diasingkan selama setahun, jika pezina seorang yang belum menikah, jika pezina telah menikah maka dirajam. Allah Subhanahu waTa’ala berfirman,
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.” (QS. an-Nur: 2).
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْىُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
“….. Jejaka dengan gadis cambuk seratus kali dan pengasingan selama setahun. Laki-laki yang sudah menikah dengan wanita yang sudah menikah adalah rajam.” (HR. Muslim).
2- Dicabutnya iman dari pezina sehingga dia bertaubat, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ
“Jika seorang laki-laki berzina maka iman yang ada pada dirinya keluar darinya seperti bayangan, jika dia berhenti maka iman kembali kepadanya.” (HR. Abu Dawud dan al-Hakim).
3- Pezina tidak menikah kecuali dengan pezina, Allah Subhanahu waTa’ala berfirman,
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (QS. an-Nur: 3).
Dari Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Martsad bin Abu Martsad meminta izin kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk menikahi seorang wanita pezina, “Ya Rasulullah, saya menikahi Anak?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam diam tidak menjawab apa pun, sehingga turun, “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (QS. an-Nur: 3).
Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya, “Wahai Martsad, laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Oleh karena itu jangan menikahinya.” (HR. at-Tirmidzi, Abu Dawud dan an-Nasa`i).
Allah Subhanahu waTa’ala juga berfirman,
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ
artinya, “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula) dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS. an-Nur: 26).
4- Pezina kehilangan nasab anaknya, dari Abu Hurairah radiyallaahu ‘anhu berkata Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak adalah milik ranjang (suami) dan pezina mendapatkan batu.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
5- Kesaksian dan riwayat pezina ditolak, hal itu karena yang bersangkutan bukan muslim yang adil padahal Allah Subhanahu waTa’ala telah meletakkan syarat adalah bagi para saksi di beberapa ayat. Allah Subhanahu waTa’ala berfirman,
وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ
“Dan persaksikanlah dengan dua saksi yang adil.”(QS. ath-Thalaq: 2).
Dari Aisyah radiyallaahu ‘anhaa bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Ibnu Hibban dan al-Baihaqi, No. 7557).
Tentang syarat diterimanya berita atau riwayat Allah Subhanahu waTa’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita maka periksalah dengan teliti.” (QS. al-Hujurat: 6).
Para ulama hadits sepakat meletakkan syarat adalah bagi rawi yang riwayatnya diterima, rawi yang fasik karena melakukan dosa besar, salah satunya adalah zina, tidak diterima riwayatnya.
6- Pezina berpeluang besar kehilangan rasa cemburu, karena ketika dia berzina, rasa cemburu tersebut berkurang atau menghilang, seandainya dia mempunyai rasa cemburu niscaya dia tidak berzina, bukankah wanita yang dizinahinya itu adalah anak atau ibu atau bibi atau saudara bagi seseorang? Kalau dia mempunyai rasa cemburu niscaya dia akan berpikir, bagaimana jika orang lain melakukannya terhadap anakku atau ibuku atau bibiku atau saudaraku? Ini artinya ketika dia rela melakukan zina dengan anak atau ibu orang lain, dia pun rela zina itu dilakukan terhadap anak atau ibunya sendiri. Hilanglah rasa cemburu sebagai dasar menjaga diri dan keluarga dari perbuatan nista.
Wallahu a’lam.
Amar Abdullah
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,