Pada bagian pertama dan kedua dari tulisan ini, telah disebutkan beberapa kesalahan atau kemungkaran kaitannya dengan bentuk ibadah qurban. Dan, berikut ini adalah bentuk kesalahan dan kemungkaran yang lainnya.
Sebagian orang ada yang meyakinkan sahnya bersedekah dengan harga hewan kurban sebagai ganti dari menyembelihnya, dan bahwa hal tersebut adalah lebih utama.
Hal ini merupakan kesalahan. Imam Ibnul Qayyim –semoga Allah merahmatinya- mengatakan, ‘Menyembelih (hewan kurban) pada tempatnya adalah lebih utama dari pada bersedekah dengan harganya. Oleh karenanya, andai kata seseorang bersedekah sebagai ganti dari menyembelih hadyu haji tamattu’ dan qiran dengan nilai hewan yang harusnya disebelih yang jauh lebih banyak, bahkan berkali-kali lipat misalnya, maka hal tersebut tidak dapat mengunggulinya, dan demikian pula halnya dalam kasus kurban. (Min Ahkami al-‘Idain Wa ‘Asyri Dzil Hijjah, Abdullah ath-Thayyar, hal. 75-89. Dengan sedikit gubahan)
Dan, hal ini menyelisihi sunnah Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-. Tidak ada keterangan yang valid dari beliau dan tidak pula dari kalangan para sahabatnya –semoga Allah meridhai mereka- bahwa mereka mengeluarkan harga hewan ternak sebagai ganti dari menyembelih hewan kurban.
Sebagian orang ada yang sengaja mengambil rambut kepalanya dan badannya atau memotong kuku-kukunya baik kuku tangannya maupun kuku kakinya dengan alasan bahwasanya membiarkannya bagi orang yang ingin berkurban hanya merupakan perkara sunnah saja, ia tidak berdosa kala tidak melakukannya. Ini merupakan kesalahan. Pelakunya wajib beristighfar memohon ampunan kepada Allah, bila mana ia secara sengaja mengam rambutnya.
Ada juga orang yang keadaanya berkebalikan dengan kondisi mereka, di mana ketika ia dibolehkan untuk mengambil rambutnya karena suatu kondisi darurat yang mengaruskannya, namun ia tidak mengambil rambutnya. Atau, ia membutuhkan untuk memotong kuku karena mengalami keretakan atau sobek, misalnya, namun ia tidak memotong kukunya tersebut. Ini merupakan kesalahan.
Ada juga sebagian orang yang mewajibkan membayar fidyah atas orang yang ingin berkurban bila ia tidak memotong kukunya atau rambutnya. Ini merupakan kesalahan. Hal ini tidak memiliki dalil, baik dari kitab ataupun dari sunnah. Yang wajib dilakukannya adalah bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah.
Banyak kalangan wanita-kecuali yang dirahmati Allah-yang menganggap remeh urusan kurban, mereka enggan berkurban dengan alasan bahwasanya ia tidak akan mampu untuk menjaga dirinya saat menyisir rambutnya, di mana akan ada rambut kepalanya yang terpotong atau tercabut karena tindakannya tersebut. Maka, kita katakan kepadanya, ‘tidak ada hal yang menghalangi dari tindakan kurban dan menyisir rambut kepala, meskipun ada sebagian rambut kepala yang jatuh tanpa sengaja.
Sebagian kalangan lelaki boleh jadi ada yang tidak berkenan untuk berkurban dengan alasan ia khawatir akan berdosa terhadap dirinya sendiri karena ketidakmampuannya untuk membiarkan rambut jenggotnya atau kumisnya.
Bersambung …
Wallahu A’lam
Sumber :
Al-Akhtaa-u Wa al-Mukhalafat al-Muta’alliqah Bi al-Udhiyah (https://e7saan.com/article/details/1014)
Amar Abdullah bin Syakir