Pada bagian pertama dari tulisan ini, telah disebutkan beberapa kesalahan atau kemungkaran kaitannya dengan bentuk ibadah qurban. Dan, berikut ini adalah bentuk kesalahan dan kemungkaran yang lainnya.

Bahwa sebagian orang bilamana hewan kurban telah disembelih, mereka sengaja mengambil sebagian darahnya, lalu melumurkannya pada sebuah tembok dengan anggapan atau keyakinan bahwa ini akan bersaksi untuknya pada hari Kiamat kelak. Dan, ia pun membiarkan darah tersebut menempel pada tembok sampai darah tersebut hilang dengan sendirinya.  Perbuatan semacam ini tidak memiliki dasar dalam syariat.

Sebagian orang ada juga yang melakukan sebuah kesalahan atau kemungkaran berupa membeli hewan kurban kemudian menjualnya kembali. Hal tersebut dilakukannya dengan gampangnya. Ini merupakan kesalahan yang patut diingatkan, kecuali jika ia bermaksud untuk menggantinya dengan hewan kurban yang lebih baik dari hewan kurban yang telah dibelinya lalu dijualnya.

Banyak orang beranggapan bahwasanya bila mereka telah mewakilkan kepada orang lain untuk mengurus hewan kurbannya, maka mereka (orang yang telah mewakilkan tersebut) boleh mengambil rambut kepalanya dan badannya, dan boleh pula memotong kuku-kuku tangan dan kakinya. Ini tidak benar. Karena secara hukum tindakan mewakilkan pengurusan kurban kepada orang lain tidak memberikan pengaruh terhadap hukum tidak bolehnya tindakan mencukur rambut kepala dan badan atau memotong kuku orang yang ingin  berkurban yang telah mewakilkan kepada orang lain. Maka, orang yang ingin berkurban, sekalipun ia telah mewakilkannya kepada orang lain, ia tetap terlarang dari melalukan tindakan mengambil rambut kepala atau badannya dan memotong kukunya. Adapun pihak yang mewakili atau orang yang mendapatkan wasiat, tidaklah terlarang dari melakukan tindakan-tindakan tersebut.

Larangan terkait mengambil rambut dan memotong kuku khusus bagi orang yang ingin berkurban untuk dirinya dan keluarganya, atau berkurban untuk orang yang masih hidup atau orang yang telah meninggal dunia. Adapun pihak yang dikurbankan untuknya, seperti istrinya, anak-anaknya maka tidak terkena larangan ini. Karena sekali lagi, bahwa larangan ini hanya berlaku untuk orang yang ingin berkurban.

Sebagian kalangan ahli ilmu berpendapat bahwa larangan ini mencakup pula pihak yang dikurbankan untuknya, karena mereka berserikat dalam perolehan pahalanya. Karenanya, mereka di ikutsertakan pula dalam hal ketentuan hukumnya. Akan tetapi, pendapat pertamalah yang lebih nampak. Wallahu A’lam

Sebagian orang awam beranggapan bahwa tidak boleh bagi seorang wanita menyembelih hewan kurban. Anggapan ini tidak memiliki dasar dalam syariat. Ibnu Qudamah -semoga Allah merahmatinya- di dalam Al Mughniy mengatakan, “Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Telah sepakat orang-orang yang kami hafal darinya dari kalangan ahli ilmu akan bolehnya penyembelihan (hewan kurban) yang dilakukan oleh seorang wanita dan anak kecil (Al Mughniy, 8/581)

Bersambung …

Wallahu A’lam

 

Sumber :

Al Akhtaau Wa Al Mukhalafat Al Muta’alliqah Bi Al Udhiyah (https://e7saan.com/article/details/1014)

Amar Abdullah bin Syakir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *