Kapan Riba Dayn Boleh Dilakukan?

Berbeda dengan gharar yang dibolehkan dengam nisbah sedikit, riba dayn tetap diharamkan walaupun jumlahnya hanya sedikit. Tidak ada keringanan sedikitpun dalam jumlah riba, hukumnya haram sekalipun kecil.

Imam Malik berkata, “Adapun riba, selamanya wajib dikembalikan dan tidak dibolehkan baik banyak maupun sedikit (Lihat, Al Baji, al-Muntaqa Syarah al-Muwatha‘, jilid V, hal.157)

Al Baji (wafat th 474H) berkata, “Membuat persyaratan pertambahan dalam utang adalah riba, meskipun sedikit. Dan tidak ada perbedaan pendapat para ulama bahwa setiap pertambahan utang itu adalah riba” (al-Muntaqa Syarah al-Muwatha‘, jilid V, hal.99)

Ibnu Qudamah berkata, “Riba diharamkan, baik jumlah uang ribanya banyak maupun sedikit” (Raudhatun Nazhir, jilid II, hal. 138)

Para peserta simposium ekonomi Islam di Qatar sepakat, ‘Riba mutlak diharamkan. Tidak ada perbedaan antara riba yang dilakukan dalam jumlah besar atau kecil (al-Fatawa al Iqtishadiyyah, fatwa no (6), hal 79.

Juga berbeda dengan gharar yang dibolehkan jika berkaitan dengan hajat orang banyak akan transaksi tersebut, riba dayn tetap diharamkan sekalipun transaksinya dibutuhkan oleh orang banyak, kecuali dalam keadaan darurat, riba dayn boleh dilakukan dengan ketentuan mengangkat sebuah darurat.

Hal ini, karena riba dayn merupakan riba yang diharamkan atas asas maqshad (tujuannya) dan bukan diharamkan hanya karena dapat menghantarkan kepada sesuatu yang diharamkan (tahrim wasail).

Maka sebuah kebutuhan yang tidak masuk kategori darurat tidak dapat memberikan dampak terhadap hukum asal haramnya riba jenis ini. Ibnu Al Arabi (wafat th. 453H) berkata

إِذَا نُهِيَ عَنْ شَيْءٍ بِعَيْنِهِ لَمْ تُؤَثِّرْ فِيْهِ الْحَاجَةُ

Apabila sesuatu diharamkan karena zatnya maka sebuah hajat tidak berpengaruh terhadap hukum haramnya (‘Aridhatul Ahwazi, jilid VIII, hal 48.)

Kecuali darurat dapat membolehkan riba dayn berdasarkan firman Allah

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkannya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu melakukannya (Qs. al-An’am : 119)

Ibnu Asyur (wafat th. 1393H) berkata

أَنَّ رِبَا النَّسِيْئَةِ يُصَنِّفُ فِي الْمَقْصَدِ الضَّرُوْرِيِّ … وَلِهَذَا فَلَا تُجِيْزُهُ الْحَاجَةُ الْمَاسَةُ, وَذَلِكَ بِسَبَبِ الْوَعِيْدِ وَعَدَمِ اْلاِسْتِثْنَاءِ فِيْهِ وَتَعَدُّدِ مَقَاصِدِ التَّحْرِيْمِ …وَإِنَّمَا تُجِيْزُهُ الضَّرُوْرَةُ

Sesungguhnya, riba dayn digolongkan riba yang diharamkan atas asas maqshad (tujuannya). Hajah (kebutuhan di bawah darurat) tidak dapat melegalkan riba ini. Karena ancaman Allah sangat keras terhadap pelakunya, tidak ada pengecualian dan beragam kerusakan yang ditimbulkan riba. Riba jenis ini hanya dilegalkan dalam keadaan darurat (Maqashid al-Muamalat, hal. 100)

Syaikh Ibnu Bayyah hafizhahullah berkata

نَهْيٌ مَقَاصِدِيٌّ لَا تُبِيْحُهُ إِلَّا الضَّرُوْرَةُ الْكُبْرَى كَتَحْرِيْمِ رِبَا النَّسِيْئَةِ, فَهُوَ كَمَا يَقُوْلُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ : أَشَدُّ مِنَ الْمَيْسِرِ وَالْقِمَارِ

Sesuatu yang dilarang atas asas maqshad (tujuannya) tidak dapat dilegalkan kecuali kondisi sangat darurat. Contoh larangan ini riba dayn. Ibnu Taimiyah berkata, ‘Riba dayn lebih berat (dosanya) daripada perjudian (Maqashid al-Muamalat, hal. 101)

Namun perlu diingat bahwa kondisi darurat adalah kondisi dimana orang yang berada dalam kondisi ini akan binasa atau hampir binasa bila dia tidak melakukan hal yang diharamkan tersebut.

Juga dengan ketentuan bahwa orang yang dalam keadaan darurat tidak mempunyai pilihan selain melakukan hal yang diharamkan. Dan kadar haram yang boleh dia lakukan hanyalah sebatas menghilangkan kondisi daruratnya.

Apabila kreteria di atas tidak terpenuhi maka kondisi tersebut belum dapat dinamakan darurat. Dan tidak berhak medapatkan keringanan untuk melakukan pinjaman dengan riba.

Mungkin yang dapat dijadikan contoh untuk darurat yang memenuhi kriteria yaitu pertanyaan yang pernah diajukan kepada syaikh al Munajjid bahwa seseorang akan dilakukan operasi pada lambungnya. Akan tetapi dia tidak memiliki biaya yang cukup untuk itu apakah boleh dia meminjam ke bank konvensional dengan jaminan gajinya ?

Syaikh menjawab: “… menurut pendapat sebagian para ulama dalam kondisi yang ditanyakan ini engkau boleh meminjam dengan cara ribawi, jika kondisimu sampai pada tahap darurat dan berat dugaan bahwa operasi akan berguna bagimu dan menghilangkan penyakitmu dan kondisimu ini tidak dapat ditunda sampai engkau mendapatkan pinjaman tanpa riba atau Allah memberikanmu rizki yang baik.”

Wallahu A’lam

 

Sumber :

Harta Haram Muamalat Kontenporer, Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Penerbit : P.T. Berkat Mulia Insani, Bogor, Cetakan Keempat, April 2013, hal. 348-350.

 

Amar Abdullah bin Syakir

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *