2.2.2.3 Hasil Jual Beli Barang yang Diharamkan

Allah sebagai pencipta alam semesta, Dia saja yang berhak menghalalkan dan mengharamkan benda apa saja yang Dia kehendaki. Bila Allah mengharamkan suatu benda, berarti benda itu tidak memiliki nilai tukar. Jika ditukar dengan uang, sungguh orang yang menerima uang dan memberikan benda haram sebagai imbalannya telah merampas hak orang lain, karena mengambil uang orang tanpa ada imbalan. Dan ini adalah suatu kezhaliman.

Padahal Allah telah melarang mengambil uang orang dengan cara yang batil, Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (An Nisaa : 29)

Dengan demikian seluruh benda yang diharamkan Allah tidak boleh diperjual belikan, dan bila diperjual belikan maka hasil keuntungan menjual benda haram adalah harta haram.

***

2.2.2.3.7 Jual-Beli Narkoba

Allah Maha Bijaksana, setiap ketentuan syariatnya bertujuan untuk menjaga 5 hal pokok yang disebut dengan “dharuriyat al-khams”, yaitu menjaga dien (agama), jiwa, akal, harta dan kehormatan diri dari hal-hal yang merusak. Maka seluruh hal-hal yang merusak salah satu dari 5 hal di atas diharamkan dalam Islam : menghalangi orang beribadah diharamkan, membunuh jiwa tanpa dosa diharamkan, minum arak diharamkan, mencuri diharamkan dan berzina diharamkan.

Oleh karena itu, semenjak umat Islam mengenal ganja pada akhir abad ke-6 Hijriyah yang dibawa oleh pasukan Tatar di bawah pimpinan Jengis Khan para ulama Islam telah mengharamkannya.

Karena pengguna ganja tidak akan mendirikan shalat saat dia berada dalam pengaruh obat, dia begitu berani membunuh siapa pun termasuk orang tuanya sendiri jika tidak memberi uang untuk membeli ganja, dia juga akan mengalami kerusakan sistem pencernaan, saraf, pernafasan, reproduksi, jantung, mata, kulit dan gigi yang berarti dia membunuh dirinya sendiri secara perlahan. Saat ia kehilangan akal karena pengaruh obat, semua hartanya siap dijual untuk medapatkan obat-obatan bahkan bila pecandu obat terlarang itu seorang wanita tidak jarang dia menjual kehormatan dirinya sebagai imbalan obat yang dibutuhkan.

Adapun dalil keharaman obat-obat terlarang di antaranya :

  1. Firman Allah,

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا  [النساء : 29]

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An Nisaa : 29)

Ayat di atas menjelaskan larangan Allah untuk bunuh diri, sedangkan mengkonsumsi obat-obat terlarang jelas merupakan tindakan bunuh diri secara perlahan. Berarti pelakunya melanggar larangan Allah. Dan hukum melanggar larangan Allah adalah haram.

  1. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Ummi Salamah,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

Rasulullah melarang segala hal yang memabukkan dan menghilangkan akal.” (HR. Abu Daud, dihasankan oleh Ibnu Hajar)

  1. Ijma’ para ulama yang dinukil oleh Al Qarafi (wafat th : 684 H), ia berkata, “Para ulama fikih di zaman sekarang sepakat melarang tumbuhan yang dikenal dengan nama “hasyisy” (ganja) yang dikonsumsi oleh orang-orang fasik [1]

Akan tetapi, dibolehkan menggunakan obat bius untuk keperluan medis, seperti bius lokal atau total pada saat melakukan operasi berat dan ringan, karena ini termasuk dalam kondisi darurat.

An Nawawi berkata, “Bila dibutuhkan mengkonsumsi obat bius pada saat amputasi tangan yang telah membusuk (akibat suatu penyakit), tedapat perbedaan pendapat (dalam madzhab Syafi’i), pendapat yang terkuat hukumnya dibolehkan”.[2]

Ibnu Hajar al Haitamy berkata, “Haram hukumnya mengkonsumsi segala benda yang merusak tubuh, seperti opium, kecuali sedikit dalam rangka untuk keperluan pengobatan dan diyakini tidak akan membahayakan jiwa” [3]

Setelah mengetahui haram hukumnya mengkonsumsi obat terlarang, kecuali untuk keperluan medis maka hukum menanam, mengolah dan memperjual belikannya juga haram.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَه

Sesungguhnya Allah bila mengharamkan sesuatu, berarti Allah mengharamkan juga uang hasil penjualannya (HR. Abu Daud, hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani).

Ibnu Hajar al Haitamy berkata, “Menjual ganja kepada orang untuk dikonsumsi hukumnya haram, sekalipun si penjual tidak mengetahui pasti bahwa si pembeli akan menyalahgunakannya, sama seperti haramnya menjual anggur kepada orang pembuat minuman keras[4]

Dikecualikan dalam hal ini, memproduksi dan menjualnya kepada pihak berwenang untuk keperluan medis. Maka mayoritas para ulama membolehkannya, karena digunakan untuk suatu hal yang dibolehkan yaitu keperluan medis[5]

Wallahu A’lam

Sumber :

Harta Haram Muamalat Kontenporer, Dr. Erwandi Tarmizi, MA, BMI Publishing, Cetakan Keempat, April 2013, hal 91, 102-104

Amar Abdullah bin Syakir

[1]  Al Furuq, jilid 1, hal 372

[2]  Al majmu’ syarh al- Muhazzab, jilid III, hal 9.

[3]  Az Zawajir, jilid 1, hal 172

[4]  ibid

[5]  Al mausu’ah al fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, jilid XI, hal 36

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *