Jual Beli Kredit Termasuk Riba?

Soal :

Ada beberapa mobil yang dijual dengan cara kredit dan harganya lebih mahal dari harga tunai. Misalnya mobil yang harganya 15.000 real, apabila saya membelinya dengan cara kredit maka harganya lebih mahal dari harga tersebut. Apakah jual-beli seperti ini termasuk riba?

Jawab :

Jual beli dengan cara kredit hukumnya boleh, apabila waktu pembayarannya sudah ditentukan dan cicilannya juga sudah ditentukan. Walaupun jual beli tersebut harganya lebih mahal daripada jual beli secara kontan/tunai. Karena dengan cara kredit ini penjual dan pembeli sama-sama mendapatkan keuntungan. Pembeli mendapatkan keuntungan yaitu boleh membayar dengan tenggang waktu tertentu, sedangkan penjual mendapat untung dengan tambahan harga.

Di dalam hadits shahih riwayat ‘Aisyah disebutkan bahwa Barirah (seorang budak perempuan -pen) dijual oleh pemiliknya dengan cara diangsur selama 9 tahun, setiap tahunnya 40 dirham (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa jual beli secara kredit diperbolehkan, karena di dalamnya tidak ada unsur penipuan, riba dan dilakukan dengan terang-terangan. Oleh karena itu jual beli secara kredit tersebut adalah termasuk jual beli yang syar’i apabila barang yang dijual benar-benar di bawah kekuasaan si penjual dan dia berhak menjual barang tersebut.

Sumber : Al-Fatawa Juz Tsani, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, (Edisi bahasa Indonesia: Fatawa bin Baz II), hal, 284, Penerjemah : Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit : At-Tibyan, Solo.


(Amar Abdullah/hisbah.net)

Ikuti update artikel Hisbah.net di Fans Page Hisbah
Twitter @hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *