Jimat Cinta Dan Jimat Pemisah, Termasuk Sihir?

Pertanyaan :

Seorang imam menulis jimat-jimat yang berisi cinta, penguasaan istri atas suaminya, dan memisahkan di antara keduanya, apakah ini termasuk sihir? Berilah kami fatwa! Terima kasih.

Jawaban :

Orang yang menulis tulisan sejenis ini, yang menulis suatu tulisan agar dengannya suami-istri saling mencintai, atau memisahkan di antara suami-istri yang saling mencintai, orang tersebut adalah seorang tukang sihir.

Sebagaimana Allah ﷻ berfirman tentang para penyihir yang mengajarkan sihir dan tentang orang yang belajar sihir dari mereka.

فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ

“Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah”. (Q.S. Al Baqarah: 102)

Sihir adalah kufur kepada Allah ﷻ dan orang yang melakukan sihir adalah kafir; karena Allah ﷻ menyebutkan dalam kitabnya bahwa sihir itu kufur, dalam firmannya, yang artinya,

“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan:”Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan ijin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya sendiri dengan sihir, kalau mereka mengetahui”. (Qs. Al Baqarah: 102)

Dalil-dalil menunjukkan bahwa sihir itu merupakan perbuatan kufur, mempelajarinya adalah kufur, dan orang yang melakukan sihir adalah kafir; terdapat dalam ayat ini.

Disebutkan dalam hadist bahwa hukuman bagi penyihir adalah ditebas dengan pedang. Yakni, ia dibunuh sebagai orang yang murtad dari agama Islam, berdasarkan pendapat yang shahih.

Orang semacam ini tidak layak menjadi imam dalam shalat, karena ia tidak berada di atas agama Islam. Tidak boleh mencontoh orang kafir dan tidak sah shalat di belakang mereka.

Pemerintah muslim wajib menangkap penyihir ini dan melaksanakan hukuman yang setimpal untuknya, agar ia tidak membahayakan mereka dan masyarakat. Karena jika sihir meluas dalam masyarakat, maka masyarakat tersebut akan hancur, dikuasai oleh kurafat, dan dikuasai oleh kaum yang mempercayai kurafat -kita memohon perlindungan kepada Allah darinya-.

 

Sumber :

Al Muntaqa Min fatawa Al Fauzan, 1/129.

Amar Abdullah bin Syakir

 

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTV
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *