Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Ramadhan

Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Istri saya belum mengqadha puasanya selama kurang lebih tiga atau empat kali Ramadhan, ia belum mampu melaksanakan puasa qadha itu karena hamil atau menyusui, dan kini ia dalam keadaan menyusui. Istri saya bertanya kepada Anda; apakah ia bisa mendapat keringanan (rukhshah) dengan memberi makan kepada orang miskin, sebab ia menemukan kesulitan yang besar dalam meng-qadha puasa sebanyak tiga atau empat kali Ramadhan?

Jawab :

Tidak ada masalah baginya untuk menunda qadha puasanya yang disebabkan adanya kesulitan pada dirinya karena hamil atau menyusui, dan kapan ia sanggup maka hendaklah ia bersegera melaksanakan qadha puasanya, karena ia dikenakan hukumi sebagai orang sakit, dan Allah subhaanahu wata’ala telah berfirman:

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184). Tidak ada kewajiban memberi makan orang miskin atasnya.


Artikel : www.hisbah.net

Gabung juga di Fans Page kami hisbah.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *