Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam Bersabda :
اَلْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kita dengan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Barang siapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir”
(HR. At-Tirmidzi dan An-Nasai)
**
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin-رَحِمَهُ اللهُ-berkata, “Sesungguhnya masalah ini (yakni, masalah meniggalkan shalat) termasuk di antara permasalahan yang besar dan banyak diperselisihkan oleh para ahli ilmu (para ulama), baik dari kalangan salaf (generasi terdahulu), maupun khalaf (generasi yang datang kemudian).
Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan keluar dari Islam (dicap murtad). Apabila ia tidak bertaubat dan atau kembali menunaikan shalat.”
Sedangkan imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam asy-Syafi’i menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dicap orang fasik, tidak termasuk orang kafir.
Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat. Imam Malik dan imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh sebagai bentuk hukumannya. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat hanya harus dihukum dan tidak sampai di bunuh.
Jika masalah ini termasuk masalah-masalah yang diperdebatkan, maka masalah ini harus dikembalikan kepada kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-sebagaimana perintah Allah ta’ala di dalam firman-Nya,
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ [الشورى : 10]
“Dan apa pun yang kamu perselisihkan padanya tentang sesuatu, keputusannya (terserah) kepada Allah.”
(Asy-Syuura : 10)
Allah ta’ala berfirman,
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا [النساء : 59]
“Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.”
(An-Nisa : 59)
Dikarenakan masing-masing para ulama yang berbeda pendapat, pendapatnya tidak bisa dijadikan alasan terhadap lainnya. Masing-masing mengaku bahwa merekalah yang benar. Sedangkan masing-masing dari mereka tidak lebih utama untuk diterima pendapatnya dari pendapat yang lainnya. Maka masalah ini wajib dikembalikan kepada kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.
Jika kita menyandarkan perselisihan ini kepada al-Qur’an dan sunnah, niscaya kita akan mendapati bahwa al-Qur’an dan sunnah menjelaskan kekufuran orang yang meninggalkan shalat dengan kufur besar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam (pelakunya dianggap telah murtad). [1]
Maka dari itu, janganlah kamu tinggalkan shalatmu !
Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ [التوبة : 11]
“Dan jika mereka bertaubat, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, maka (berarti mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.”
(Qs.At-Taubah : 11)
Sisi pendalilan ayat ini adalah bahwa ketika Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى- mensyaratkan adanya persaudaraan antara kita dengan orang-orang musyrik dengan tiga syarat. Yaitu
(1) betaubat dari kesyirikan,
(2) menegakkan shalat, dan
(3) menunaikan zakat.
Jika mereka telah bertaubat dari kesyirikan, tetapi tidak menegakkan shalat dan tidak menunaikan zakat, maka mereka semuanya bukan saudara kita. Demikian pula meskipun telah mendirikan shalat, tetapi tidak menunaikan zakat, mereka bukan merupakan saudara kita. Persaudaraan dalam agama (seagama Islam) tidak akan hilang kecuali pada saat seseorang telah murtad dari agamanya. Selain itu, persaudaraan di dalam agama tidak akan hilang dengan sebab kefasikan dan kekufuran yang masih dianggap wajar.
**
Sedangkan dalil dari sunnah Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat, di antaranya adalah sabda Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- ,
اَلْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kita dengan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Barang siapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir”
(HR. At-Tirmidzi dan An-Nasai)
Yang dimaksud dengan kata kafir di dalam hadis ini adalah kekafiran yang bisa mengeluarkan pelakunya dari agama Islam. Karena Nabi -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- menjadikan shalat sebagai pemisah antara orang-orang mukmin dengan orang-orang kafir.
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ
“Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim)
Sudah diketahui bersama bahwa orang-orang kafir bukan merupakan orang-orang muslim. Oleh karena itu, barang siapa yang tidak mau melaksanakan perjanjian ini, maka ia akan termasuk golongan orang-orang kafir.
Semoga Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-melindungi kita dan saudara kita kaum Muslim dari terjatuh kedalam kekufuran dan menjauhkan kita semunya dari golongan orang-orang kafir. Amin
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad beserta segenap keluarga dan para sahabatnya.
Wallahu A’lam
Amar Abdullah bin Syakir
Catatan :
[1] Hukmu Taarikish Shalaati, Syaikh Utsaimin-رَحِمَهُ اللهُ-
Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: Hisbahtv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor