Jangan Seperti Binatang Saat Sujud !

Saudaraku…

Sujud, merupakan bagian dari rukun dalam shalat. Dan, posisi sujud merupakan posisi yang terdekat seorang hamba dengan Rabb-Nya, Allah azza wajalla. Dalam hadis disebutkan,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ ».

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,  “keadaan seorang hamba paling dekat dengan rabbnya adalah ketika ia sedang bersujud, maka perbanyaklah berdoa pada saat itu (HR. Muslim)

Namun demikian, ada satu fenomena yang sering kali kita jumpai kala kita datang ke masjid untuk ikut serta shalat berjamaah, tidak jarang kita melihat sebagian saudara kita yang tengah melakukan shalat kala sujud mereka sujud laksana binatang, yaitu menghamparkan kedua lengannya sebagaimana terhamparnya (kaki) anjing. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kita dan mereka. Amin

Saudaraku…

Ketahuilah –semoga Allah merahmati Anda- bahwa posisi sujud seperti itu terlarangan. Sebagaimana dalam hadis disebutkan,

عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اعْتَدِلُوا فِى السُّجُودِ وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ

Dari Anas bin Malik, ia berkata, Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “ Seimbanglah di dalam sujud, dan janganlah seseorang dari kalian menghamparkan kedua lengannya sebagaimana terhamparnya (kaki) anjing (HR. Al-Bukhari, no. 822 dan Muslim, no. 493)

Syaikh Dr. Abdullah al-Fauzan berkata :

Hadis ini merupakan dalil larangan menghamparkan dua lengan pada waktu sujud, yaitu meletakkan dua lengan di tanah (lantai atau tempat sujud-pen). Sunnah Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- mengajarkan untuk mengangkat dua lengan (ketika sujud), sedangkan yang diletakkan di tanah adalah dua tapak tangannya. Orang yang shalat dilarang melakukan itu, karena keadaan itu adalah keadaan atau sifat orang yang malas.

 

Sementara orang yang sedang shalat dituntut berada dalam keadaan paling bersemangat dan menghindarkan diri dari semua keadaan yang menimbulkan kemalasan dalam semua rukun-rukun shalat. Disamping juga, keadaan itu menyerupai binatang buas dan anjing. Adalah suatu yang tidak pantas bagi manusia yang telah dimuliakan dan diutamakan oleh Allah menyerupai binatang, apalagi dalam keadaan shalat (Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram, Ilahyah, 1/30-31)

Wallahu a’lam

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.

Penulis : Amar Abdullah bin Syakir

Referensi :

 

  • Shahih al-Bukhari, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Bukhariy

 

 

 

  • Shahih Muslim, Abul Hasan Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim al-Qusyairiy an-Nasaburiy

 

 

 

  • Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram, Syaikh Dr. Abdullah al-Fauzan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *