Pada artikel Jangan Makan Daging Saudaramu! (Bagian 1) telah kami jelaskan definisi ghibah, dalil keharamannya dan beberapa hal terkait dengannya. Pada artikel ini kami ingin memperdalam lagi tentang ghibah, apakah seluruh bentuk ghibah haram? Adakah ghibah yang dibolehkan? Kami akan mengulasnya pada artikel ini.
Sebagai seorang muslim, maka kita wajib menjaga setiap kata-kata yang kita ucapkan. Setiap kata yang keluar dari mulut kita akan dicatat oleh malaikat pencatat amal. Dengan kata lain; ketika kita mengucapkan suatu kata-kata, maka sebenarnya kita sedang mendikte malaikat untuk mencatat ucapan kita.
Allah subhanahu wata’ala berfirman:
مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ
“Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 18)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ
“Dan sungguh, seorang hamba akan mengucapkan sebuah kalimat yang dibenci oleh Allah, suatu kalimat yang ia tidak memperdulikannya, namun dengannya Allah melemparkannya ke dalam neraka jahannam.” (HR. Al-Bukhari no. 5997).
Ghibah adalah salah satu dosa yang diperbuat oleh lidah, ia merupakan salah satu perbuatan yang dapat menjadi sebab seseorang dilemparkan ke neraka. Sebagaian ulama berpendapat bahwa orang yang mengghibah akan menanggung dosa orang yang dighibahnya dan pahala orang yang mengghibah akan diberikan kepada orang yang dighibah karena ia telah menzholiminya.
Oleh karena itu Ibnul Mubarok rahimahullah berkata, “Andai aku mengghibah seseorang, niscaya aku akan mengghibah orang tuaku, karena keduanya lebih berhak untuk mendapatkan pahalaku.”
Kapan Ghibah dibolehkan?
Walaupun ghibah diharamkan, namun pada keadaan-keadaan tertentu ia menjadi boleh karena maksud tertentu yang dibolehkan oleh syariat.
Imam Nawawi menyebutkan enam keadaan diperbolehkannya ghibah, yaitu:
Pertama: mengadu tentang suatu kezholiman. Boleh bagi orang yang terzholimi untuk bercerita dan mengadu kepada hakim atau kepada orang yang memiliki kekuasaan atau kemampuan tentang orang yang menzholiminya untuk menengahinya dan memberikan haknya.
Kedua : meminta bantuan untuk menghentikan kemungkaran atau untuk mengajak seseorang kembali kepada jalan yang lurus. Misal ia berkata, “Fulan telah berbuat ini dan itu, tolong hentikanlah dia atau nasehati dia”. Sehingga orang yang mengadu tersebut bermaksud untuk meminta bantuan dari orang yang dipercayainya.
Ketiga : meminta fatwa, misalnya dia mengatakan, “Saya merasa dizholimi oleh ayah saya atau saudara saya, apakah ia memiliki hak untuk berbuat demikian, Dan bagaimana caranya biar saya terbebas dari kezholiman ini”. Dan sebagainya.
Imam Nawawi menambahkan, “Dan dibolehkan juga seseorang mengadu “istriku berbuat ini kepadaku” atau “suamiku berbuat ini dan itu kepadaku”. Tapi yang lebih hati-hati adalah mengatakan, “Bagaimana hukumnya jika seseorang melakukan ini dan itu”, atau “bagaimana hukumnnya jika istri atau suami melakukan begini dan begitu”. Karena dengan ungkapan yang demikian, jawaban yang diinginkan dapat terjawab tanpa harus menunjuk orang tertentu.”
Keempat : mengingatkan kaum muslimin dari suatu keburukan yang tidak diinginkan. Misalnya seperti membicarakan cacat yang ada pada perowi hadits, hal ini dibolehkan oleh ijma’ kaum muslimin karena merupakan suatu kebutuhan sebagaimana yang telah dikatakan oleh Imam Nawawi.
Diantaranya juga adalah jika seseorang ingin menikah sehingga ia perlu tahu hal-hal yang menyangkut calon pasangannya, atau orang yang ingin menitipkan barang kepada orang lain sehingga ia perlu mengetahui apakah orang tersebut dapat dipercaya atau tidak. Namun hal ini hanya dibolehkan pada hal-hal yang bersangkutan dengan urusan yang diinginkan saja yang merupakan kebutuhan, jika hal yang perlu untuk diketahuinya sudah terjawab maka tidak boleh membicarakan lebih.
Kelima : membicarakan orang yang terang-terangan dengan kefasikan atau bid’ahnya, seperti orang yang minum khamr terang-terangan atau merampok dan sebagainya dengan terang-terangan. Maka boleh membicarakan sesuatu yang ia lakukan dengan terang-terangan, namun tidak boleh membicarakan aib selain yang ia lakukan dengan terang-terangan kecuali dengan alasan-alasan yang telah kami sebutkan diatas.
Keenam : untuk memperkenalkan seseorang. Jika seseorang terkenal dengan gelaran seperti orang buta, pincang, juling dan sebagainya, maka boleh menyebutkan ciri-ciri tersebut dengan niat untuk mengenalkan orang tersebut kepada pendengar, dan haram jika sebutan tersebut dimutlakkan dengan maksud untuk menyebutkan kekurangannya. Seandainya memungkinkan untuk mengenalkannya dengan sebutan atau ciri-ciri lain maka akan lebih baik.
Imam Nawawi berkata, “Inilah enam keadaan dibolehkannya ghibah yang disebutkan oleh para ulama sebagaimana yang telah kami sebutkan. Diantara ulama yang menyebutkannya juga adalah Imam Ghazali di dalam Kitab ‘Ihya’ Ulumuddin’ dan masih banyak lagi ulama lain. Sedangkan dalil-dalil dibolehkannya sangat jelas terdapat pada hadits-hadits shahih yang masyhur, dan keadaan-keadaan dibolehkannya ghibah diatas kebanyakan telah disebutkan kebolehannya oleh para ulama.
Disarikan dari Kitab ‘Al-Adzkar’ karangan Imam Nawawi.
Penyusun : Arinal Haq
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet