Salah satu indahnya bulan puasa adalah dapat berkumpul dengan saudara atau keluarga yang sepanjang tahun sibuk oleh urusan masing-masing, maka dengan kesahajaan bulan suci ini salah satu kebiasaan kaum muslimin di Indonesia adalah mengadakan buka bersama atau yang disingkat dengan bukber.
Namun disamping adanya keutamaan seperti silaturahim dan saling kunjung mengunjungi pada bukber ini, bukber ini juga dapat bernilai maksiat dan mencederai nilai puasa apabila tidak memperhatikan rambu-rambu syariat dalam pengadaannya, seperti pelanggaran-pelanggaran berikut:
1 – Ikhtilath (campur-baur) antara lelaki dan wanita
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syeikh rahimahullah berkata mengomentari hadits riwayat Abu Dawud di dalam Sunan, dan Bukhari di dalam Al-Kuna, dengan sanad keduanya dari Hamzah bin Abi Usaid Al-Anshari, dari bapaknya Radhiyallahu ‘anhu :
أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ
“Bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan orang-orang laki-laki ikhthilath (bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita: “Minggirlah kamu, karena sesungguhnya kamu tidak berhak berjalan di tengah jalan, kamu wajib berjalan di pinggir jalan.” Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya”.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melarang para wanita ikhthilath di jalan karena hal itu akan menyeret kepada fitnah (kemaksiatan; kesesatan), maka bagaimana dikatakan boleh ikhthilath pada selain itu. [Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, tartib: Abu Muahmmad Asyraf bin Abdul Maqshud, II/561, hal: 568, Maktabah Adh-waus Salaf, Cet:I, Th: 1419 H].
Maka bukber dengan format campur baur di satu meja antara lawan jenis non mahram adalah terlarang, karena mengandung unsur ikhtilath dan mengumbar pandangan, padahal Allah Ta’ala berfirman:
2 – Melalaikan Shalat Maghrib
Biasanya jika bukber di adakan di rumah makan, maka para tamu akan sibuk menunggu hidangan menu yang terkadang datang terlalu lama, kemudian masing-masing sibuk menikmati hidangan dan suasana yang riuh hingga keluar waktu maghrib, maka dalam kasus ini, bukber melalaikan sehingga bernilai maksiat, padahal waktu shalat sudah diatur, Allah Ta’ala berfirman:
فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: …. maka dirikanlah shalat, karena sesungguhnya shalat itu adalah atas Mu`minin satu kewajiban yang ditentukan waktunya ( an-Nisaa` 103)
3. Mubadzir
Salah satu kebiasaan buruk kita terhadap nikmat makanan adalah berlebih-lebihan dalam mengkonsumsinya yang berujung pada pembuangan sisanya. Kebiasaan ini jelas bertolak belakang dengan salah satu hikmah dari pelaksanaan puasa, yaitu untuk ikut turut merasakan derita kaum fakir yang sering menahan lapar karena tidak memiliki makanan. Dan dalam firman-Nya, Allah Ta’ala mengecam orang-orang yang berbuat mubazir dengan menyebut mereka sebagai saudara syaithan, sebagaimana firman-Nya:
وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (Al-Isra’ 17:26)
إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (Al-Isra’ 17:27)
Terakhir, sebagai bentuk perhatian dengan sesama agar bukber yang kita adakan berkah dan bernilai pahala bukan dosa, hendaklah kita saling mengingatkan terkait hal-hal negatif diatas agar tidak merusak hangatnya acara sekali setahun ini, sebagaimana petunjuk Nabi Shalallahu’Alaihi Wa Sallam:
عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
Dari Abu Sa’id Al Khudri radiyallahu anhu berkata : Saya mendengar Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman.” (Riwayat Muslim)
Penulis : Muhammad Hadrami.