Pepatah dahulu mengatakan: Jangan bermain api! Kecil menjadi teman, besar menjadi lawan.
Begitupula dengan interaksi terhadap lawan jenis yang bukan mahram, banyak yang menganggap sepele dengan ikhtilat (campur baur) dengan lawan jenis atau bahkan berdua-duaan. Padahal itu semua adalah sebab awal dapat terjadinya zina, Wal’iyadzu Billah. Dan ketika zina sudah terjadi bahkan merebak, terjadilah banyak kerusakan, seperti aborsi, lahirnya anak tanpa bapak, penularan penyakit kelamin, dan lain sebagainya.
Itu semua adalah akibat sebuah kemungkaran yang sudah diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sabdanya:
إِنَّ النَّاسَ، إِذَا رَأَوُا الْمُنْكَرَ لاَ يُغَيِّرُونَهُ، أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ بِعَقَابِهِ
Artinya: “Sesungguhnya manusia jika melihat kemungkaran dan tidak mengubahnya, maka Allah akan meratakan kepada mereka adzab-Nya” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ahmad)
Oleh karena itu, sebagai bentuk pencegahan, Islam mengatur ketat tata cara berinteraksi antar sesama jenis, maka tidak boleh bercampur baur antar kaum pria dan wanita, tidak berdua-duan, tidak berkomunikasi selain yang dibutuhkan dan lainnya, itu semua sebagai bentuk pengamalan dari firman Allah Ta’ala:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلً
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. [al-Isrâ’/17: 32]
Ya, larangannya Jangan Dekati! Bukan dengan kalimat Jangan Zina!, demikian agar segala hal yang dapat mengantarkan kepada perzinaan ditutup jalannya.
Maka, hendaklah seorang muslim dan muslimah bertakwa kepada Allah Ta’ala, menjaga kehormatan diri di dunia untuk akhirat.
Dan bagi yang pernah tergelincir, maka hendaknya bertaubat kepada Allah Ta’ala dan tidak mengulanginya.
Semoga Allah Ta’ala menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari perbuatan keji dan munkar.