Jangan dekati zina

Jangan dekati zina

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :

وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا

(Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.) Al Isra : 32

Larangan mendekati zina lebih luas dan kuat daripada sekedar melarang zina, yaitu kamu jangan dekat-dekat disekitarnya dan juga kamu jangan melakukan hal-hal yang dapat menjerumuskan pada perzinaan
Tersebarnya perzinaan didunia
Dari Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:

ان من اشراط الساعه ان يرفع العلم و يثبت الجهل و يشرب الخمر و يظهر الزنا

“Sesungguhnya dari tanda-tanda kiamat adalah diangkatnya ilmu, merajalelanya kebodohan, khamr dikonsumsi, dan maraknya perzinaan” HR. Bukhari Muslim
Dan dalam riwayat Imam Bukhari secara mu’alaq, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya :
“Akan benar benar terjadi di antara ummatku mereka menghalalkan zina, sutra, khamr, dan musik”
Hukum Zina
Zina adalah termasuk diantara dosa dosa besar , hukum zina bagi orang yang sudah menikah atauh Muhson adalah rajam, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 6878 dan Muslim, no. 1676]

Maka dari itu Utsman ibn Affan Radhiyallahu ‘anhu menyebutkan hadits ini saat peristiwa pengepungan terhadap dirinya, beliau berkata: Demi Allah saya tidak pernah berzina baik semasa jahiliyyah maupun setelah islam (HR. Ibnu Majah 2/847)

Demikian pula sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam :

“Berangkatlah Wahai unais Kepada istri orang ini dan jika dia mengakuinya Maka rajam lah, maka unais menuju wanita tersebut dan ia mengakui perbuatannya lalu Beliau merajam nya (Muttafaqun Alaihi) “

Bagi pezina ghairu muhson atau yang belum pernah menikah hukumannya adalah dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan kan selama setahun dari tempat dia melakukan zina tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam :

وعلى ابنك جلد مائة وتغريب عام

“Dan Bagi anakmu hukumannya adalah cambukan 100x dan diasingkan selama satu tahun” (Muttafaqun Alaihi)

Dan Allah Ta’ala berfirman :

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِي فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا مِاْئَةَ جَلۡدَةٖۖ وَلَا تَأۡخُذۡكُم بِهِمَا رَأۡفَةٞ فِي دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۖ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٞ مِّنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٢ ٱلزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوۡ مُشۡرِكَةٗ وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوۡ مُشۡرِكٞۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٣

(“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.  Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.)
(Surat An Nur ayat 2-3)

Janganlah kamu merasa kasihan kepada mereka saat dilakukan hadd ( hukuman yang telah ditentukan kadarnya) yang telah allah tentukan , dan hendaknya dihadiri oleh orang yang banyak saat proses penyambukan agar mereka menyaksikan dan mengetahui II serta dapat membuat orang Jera dan meninggalkan perbuatan zina.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya :

لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن ولا يشرب الخمر حين يشرب وهو مؤمن

“Tidaklah berzina orang yang berzina ketika dia beriman dan tidaklah minum khamr orang yang meminumnya ketika dia beriman” (HR. Bukhari Muslim)

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata “Yaitu dicabut dari dirinya cahaya iman”

Maksudnya adalah mengurangi kesempurnaan iman. Aqidah ahlu sunnah dalam hal ini menjelaskan bahwa hukuman orang yang seperti ini diantara dua hal :
Pertama, apabila ia termasuk orang-orang yang muwahhid maka dia akan dihukum sesuai dengan dosa-dosanya kemudian dimasukkan ke surga atau Kedua, allah berkenan mengampuninya sejak awal kemudian memasukkannya ke dalam surga

Dari Abu Huraihah Radhiyallahu ‘anhu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam Ditanya tentang hal-hal yang menyebabkan orang masuk surga beliau bersabda:

تقوى الله وحسن الخلق

“ Bertakwa kepada Allah dan berakhlak yang mulia”

Kemudian beliau juga ditanya tentang hal-hal yang menyebabkan orang masuk neraka beliau bersabda:

الفم والفرج

 

“ Mulut dan Kemaluan” (Silsilah Ash-Shahihah 977)

 

Wallahu A’lam

 

Dinukil dari ‘Wa laa taqrabuuz zinaa’ karya Syaikh Abdul Aziz ibn Muhammad Al Wahiibii dengan terjemahan Akhi Nurhasan Asy’ari, LC

 

Imam Ibn Zuhri

 

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di

Fans Page

Hisbah.net
Youtube

HisbahTv,
Follow

Instagram Kami Hisbahnet dan alhisbahbo

gor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *