Tabiat manusia akan selalu menolak yang buruk dan menginginkan yang baik, apa yang menjadikannya demikian? Karena ia memiliki akal yang bisa menimbang dan membedakan antara baik dan buruk. Allah subhanahu wa ta’ala memuliakan manusia dengan memberinya akal yang bisa berfikir. Dengan akal, tampaklah perbedaan manusia dengan hewan, manusia bisa memburu hewan yang jauh lebih besar dan lebih kuat darinya seperti gajah karena ia memiliki akal. Bahkan dalam syariat akal dijadikan sebagai syarat taklif, sehingga orang yang tidak berakal tidak dikatakan mukallaf atau tidak dibebani kewajiban.
Kita semua menyadari bahwa akal adalah suatu kemuliaan bagi manusia, namun sayangnya sebagian dari kita mengurangi fungsi akal tersebut, bahkan membunuhnya! ya, ia membunuh akalnya dengan minuman yang membuatnya kehilangan kesadaran, sehingga akalnya pun melayang dan tidak berfungsi.
Marilah kita simak firman Allah subhanahu wa ta’ala berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (QS. Al-Maidah: 90-91).
Khamar(minuman keras) adalah perkara pertama yang Allah sebutkan sebagai perbuatan setan dan sebab permusuhan dan kebencian diantara manusia. Dalam ayat lain Allah berfirman:
يَسَۡٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya..”. (QS. Al-Baqarah: 219).
Allah yang maha mengetahui menyebutkan bahwa dosa Khamr dan judi lebih besar daripada manfaatnya. Ini menunjukkan bahwa walaupun dari satu sisi khamr mungkin memiliki beberapa manfaat, disisi lain ia memiliki madharat yang jauh lebih besar, oleh karena itu ia diharamkan.
Mungkin pada awalnya seorang peminum arak hanya berniat mencoba, namun setelah itu ia ketagihan sehingga mau tidak mau ia akan mencoba lagi dan lagi, dan akhirnya ia sulit untuk lepas darinya kecuali jika ia memiliki tekad kuat untuk berhenti. Seorang yang sudah kecanduan minuman keras akan berusaha untuk mendapatkannya walaupun dengan cara menjual harta yang ia miliki, menghutang atau mencuri sekalipun. Akibat minuman keras, berbagai kriminal bisa terjadi.
Seringkali kita mendengar kasus pembunuhan atau perzinaan yang asal muasalnya adalah minum-minuman keras, bahkan terkadang kecelakaan lalu lintaspun disebabkan karena si pengemudi mabuk setelah minum-minuman keras, intinya minum-minuman keras membuka pintu keburukan dan kemaksiatan lebar-lebar. Jika kita mengamati Surat Al-Baqarah: 219 diatas dan realita yang kita alami, kita akan mendapatkan kebenaran firman Allah tersebut, yaitu bahwa dampak buruk minuman keras jauh lebih besar dibanding manfaatnya.
Sedangkan dari segi syariat, maka tidak ada perbedaan pendapat antara ulama tentang haramnya meminum khamr, semua nash baik dari Al-Qur’an maupun dari Hadits dengan terang dan jelas menunjukkan akan keharaman khamr. Ayat yang melarang minum khamr telah kami sebutkan diatas dalam Surat Al-Maidah: 90-91.
Sedangkan dari hadits maka banyak sekali, diantaranya sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
كلّ مسكر حرام انّ على الله عزّوجلّ عهدا لمن يشرب المسكر ان يسقية من طينة الخبال، قال يارسول الله وما طينة الخبال قال: عرق اهل النّار اوقال عصارة اهل النّار
“Setiap barang yang memabukkan diharamkan; sesungguhnya Allah telah berjanji akan memberi minuman yang bernama Thinah al-Khabaal kepada orang yang meminum minuman keras”. Lelaki tersebut bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah yang dinamakan Thinah al-Khabaal?” Rasulullah menjawab : “Keringatnya ahli neraka atau perasan ahli neraka.” (Hadits riwayat Muslim dan An-Nasai)
Sedangkan tentang hukuman peminum minuman keras sebagian ulama berpendapat bahwa ia dikenakan hadd 40 kali cambuk dan hakim boleh menambahnya sampai 80 kali dalam bentuk ta’zir.
Jika kita tinjau dari segi ekonomipun minuman keras sangat merugikan, minuman keras bermerk harganya jauh diatas minuman-minuman biasa seperti susu, jus, milo dan lain-lain. Bayangkan seorang yang berekonomi pas-pasan namun karena pergaulan ia menjadi pecandu minuman keras, darimana ia akan mendapatkan uang sedang untuk makan saja kesusahan Ia akan mencari segala jalan untuk mendapatkannya, kira-kira apa yang akan ia buat?
Dari segi kesehatanpun minuman keras sangat berbahaya bahkan bisa menghantarkan kepada kematian. Apalagi sekarang tersebar minuman keras oplosan yang dibuat dari campuran berbagai bahan yang dijual dengan harga yang lebih murah.
Setelah semua uraian ini, marilah kita berpikir merenungkan, apakah keuntungan minum minuman keras?! Dari sisi keuangan ia menguras, dari segi kesehatan ia meracuni tubuh, manakah untungnya? Jika ia dijadikan jalan untuk melarikan diri dari berbagai masalah, maka ia tidak akan menyelesaikan masalah, yang ada justru akan membuat masalah baru yang ia sendiri memerlukan solusi. Marilah kita saling menasehati dan mengingatkan jikala ada teman atau saudara kita yang mengonsumsi minuman keras, semoga dengan nasehat yang kita sampaikan mereka diberi hidayah oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Oleh: Arinal Haq
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet