Terkadang perbuatan ini atas inisiatif dari suami. Yakni suami mengantar istrinya pulang ke rumah orang tuanya saat ia marah, karena perkara yang tergolong remeh. Sebagian wanita, karena berpikiran dewasa, ia tidak berterus terang kepada keluarga bahwa sebenarnya ia datang karena tengah terjadi masalah antara dirinya dan suaminya. Ia bersikap seolah-olah hanya berkunjung biasa. Lalu bila suami datang, ia kembali bersamanya seakan tidak terjadi apa-apa. Namun, sikap tergesa-gesa yang diperankan suami ini, mengakibatkan istri merasa sangat tidak enak pada keluarganya, karena kerap datang dengan jeda waktu yang tidak lama.
Adakalanya pulang ke rumah keluarga ini inisiatif dari istri. Ia meminta diantar ke keluarganya tiap kali marah. Seharusnya istri tidak perlu mengambil langkah ini saat menghadapi masalah-masalah besar, apalagi problem-problem ringan yang sekedar lewat. Bahkan Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى -telah melarang mengeluarkan istri dari rumah ketika ditalak (dicerai) raj’i (masih bisa diruju’), dan ia harus menjalani masa iddahnya di rumah suami. Bagaimana lagi dengan masalah-masalah yang levelnya masih di bawah talak raj’i ?
Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا (1) [الطلاق : 1]
Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah. Siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui boleh jadi setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru. (ath-Thalaq : 1)
Wallahu A’lam
Sumber :
Al-Mafatih Adz-Dzahabiyah li Ihtiwa’ Al-Musykilat Az-Zaujiyah, Nabil bin Muhammad Mahmud, ei, hal.77
Amar Abdullah bin Syakir
Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor