Dari Abu Tsumamah, ia berkata, aku pernah bertemu Ka’ab bin Ujrah, ketika itu aku ingin menghadiri shalat Jum’at, waktu itu aku sambil mengaitkan jemari tanganku satu sama lainnya. Ketika aku telah dekat dengan beliau, beliau memukul tanganku, lalu beliau pisahkan jemari tanganku, seraya mengatakan : Sesungguhnya kita terlarangan mengaitkan jari jemari tangana ketika shalat. Akupun katakan kepadanya, ‘sungguh, aku tidak tengah dalam shalat. Beliau berkata : bukankah engkau telah berwudhu dan engkau ingin melaksanakan (shalat Jum’at). Akupun berujar : Tentu. Beliau berkata lagi : bila demikian engkau dalam sebuah shalat.
(HR. Ibnu Khuzaemah. Diriwayatkan juga oleh Abu Dawud, 1/270, hadis no. 562, at-Tirmidzi, 2/228 hadis no. 286, al-Baihaqi, 3/230, dan lihat juga Sunan ad-Darimiy, 1/233, hadis no. 1407)
@ Ihtisab dalam Hadis :
Dalam hadis ini terdapat banyak faedah dan pelajaran yang dapat dipetik yang terkait dengan masalah amar ma’ruf nahi munkar, di antaranya yang terangkum dalam poin berikut ini :
Pertama, Pengingkaran terhadap orang yang mengaitkan jemari tangannnya satu sama lain ketika keluar untuk melaksanakan shalat.
Kedua, Termasuk sifat seorang muhtasib adalah melakukan adab-adab shalat dan hal-hal yang akan menyempurnakannya.
Ketiga, diantara cara melakukan pengingkaran adalah pengingkaran dengan menggunakan tangan.
& Penjelasan :
- Pengingkaran terhadap orang yang mengaitkan jemari tangannnya satu sama lain ketika keluar untuk melaksanakan shalat
Seorang muhtasib hendaknya melakukan pengingkaran terhadap orang yang dilihatnya mengaitkan jemari tangannya satu sama lain ketika keluar untuk melaksanakan shalat. Karena, Ka’ab bin Ujrah telah mengingkari tindakan Abu Tsumamah yang mengaitkan jemari tangannya (ketika ia pergi hendak menghadiri shalat Jum’at). Dimaklumi bahwa kondisi Abu Tsumamah ini tidak tengah shalat, tidak juga tengah berada di dalam masjid, akan tetapi Ka’ab bin Ujrah menjelaskan bahwa orang yang tengah pergi untuk melaksanakan shalat (di masjid) seperti halnya orang yang tengah shalat. Karena orang yang menyengaja untuk melaksanakan shalat tetap berada dalam shalat. Oleh karena itu, hendaknya ia menjauhkan diri dari tindakan sia-sia, karena tidakan sia-sia tersebut dapat menafikan maksud shalat dan menafikan pula hikmah pembeban syariat tersebut[1]
- Pengingkaran terhadap orang yang mengaitkan jemari tangannya satu sama lain ketika keluar untuk melaksanakan shalat
Seorang muhtasib ketika bermaksud untuk melaksanakan shalat, hendaknya ia melakukan adab-adanya dan hal-hal yang akan menyempurnakan pelaksanaan shalatnya dan merealisasikan maksudnya. Sedangkan tindakan mengaitkan jemari tangan satu sama lainnya akan dapat menafikan hal tersebut, karena dalam tindakan tersebut terdapt kesia-siaan. Dan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,
فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا كَانَ يَعْمِدُ إِلَى الصَّلاَةِ فَهُوَ فِى صَلاَةٍ
Karena salah seorang di antara kalian ketika menuju shalat sudah terhitung berada dalam shalat [2]
- Diantara cara melakukan pengingkaran adalah pengingkaran dengan menggunakan tangan
Di antara cara pengingkaran yang disebutkan dalam hadis ini adalah pengingkaran dengan menggunakan tangan. Hal ini sedemikian nampak dalam tindakan Ka’ab bin Ujrah ketika melihat Abu Tsumamah tengah mengaitkan jemari tangannya satu sama lain. Lalu, beliau memukul tangannya dan memisahkan jemari yang tengah saling terkait satu sama lainnya.
Cara ini merupakan tahapan cara yang terkuat di dalam melakukan pengingkaran terhadap tidak kemungkaran, akan tetapi hal ini hendaknya dibarengi dengan hikmah, dengan memperhatikan kepada sisi maslahat dan madharat yang boleh jadi akan ditimbulkan ketika menggunakan cara ini.
Wallahu a’lam
Penulis : Amar Abdullah bin Syakir
Sumber :
“ al-Ihtisab Fii Shahih Ibni Khuzaemah”, karya : Abdul Wahab bin Muhammad bin Fayi’ ‘Usairiy, hal. 94-95
[1] Mausu’ah al-Manahi asy-Syar’iyyah, Salim al-Hilaliy, 1/363. Dan lihat juga : Syarh Muslim, an-Nawawiy, 5/101
[2] Diriwayatkan oleh imam Muslim, 5/101, hadis no. 1359