Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah dibunuh atau tidak.
Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan: Ibnu Hubairah berkata: “Apakah dibunuh orang yang hanya melakukan perbuatan sihir atau tidak?” Malik dan Ahmad menyatakan ya (dibunuh), Asy-Syafi’i dan Abu Hanifah mengatakan tidak. Adapun apabila dia membunuh seseorang dengan sihirnya maka dia harus dibunuh menurut pendapat Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad.
Telah ada riwayat dari ulama salaf yang membunuh pelaku sihir. Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih beliau dari Bajalah bin ‘Abdah, berkata ‘Umar bin Al-Khaththab: “…agar membunuh para tukang sihir.” Maka kami membunuh tiga tukang sihir.
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dalam Kitab At-Tauhid berkata: “Telah shahih dari Hafshah bahwa beliau memerintahkan untuk membunuh budak yang menyihirnya.” Dan telah shahih pula dari Jundub.
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan dalam Fathul Majid (hal. 343) berkata: “Diriwayatkan pula yang mengatakan (tukang sihir harus dibunuh) dari ‘Umar, ‘Utsman, Ibnu ‘Umar, Hafshah, Jundub bin Abdullah, Jundub bin Ka’ab, Qais bin Sa’d, dan ‘Umar bin Abdul ‘Aziz.”
Adapun Asy-Syafi’i tidak berpendapat dibunuh hanya karena sekedar menyihir, kecuali apabila di dalam sihirnya itu telah sampai pada tingkat kufur. Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnul Mundzir dan sebuah riwayat dari Al-Imam Ahmad. Pendapat pertama lebih kuat berdasar hadits dari Anas dari Ibnu ‘Umar dan orang-orang melakukan di masa pemerintahan beliau dan beliau tidak mengingkarinya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (29/384) berkata: “Sungguh telah diketahui bahwa sihir adalah haram berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ umat. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tukang sihir adalah kafir dan telah shahih dari ‘Umar bin Al-Khaththab tentang keharusan membunuhnya. Dan juga dari ‘Utsman bin ‘Affan, Hafshah bintu ‘Umar, Abdullah bin ‘Umar, dan dari Jundub bin Abdillah dan telah diriwayatkan secara marfu’ (sampai sanadnya kepada Rasulullah).”
Dari semua pendapat para ulama ini, jelas bahwa sihir merupakan sesuatu yang sangat berbahaya baik ditinjau dari sisi dunia maupun akhirat. Oleh karena itu, telah shahih riwayat dari ulama salaf tentang keharusan membunuh mereka. Lalu apakah hukuman mati ini terhadap mereka sebagai hukuman ta’zir atau karena murtad?
Para ulama sepakat, jika sihirnya itu sampai kepada batas kekufuran dan syirik, maka membunuhnya sebagai hukuman murtad. Dan terjadi perbedaan pendapat apabila sihirnya itu tidak sampai pada tingkatan kufur. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa dibunuh sebagai hukuman (had) dan ada yang mengatakan dia dibunuh sebagai satu bentuk ta’zir baginya dan bagi orang lain.
Asy-Syaikh Muhammad bin Amin Asy-Syinqithi dalam kitab Adhwa-ul Bayan (4/462) berkata: “Yang benar menurutku adalah bahwa penyihir yang sihirnya belum sampai ke tingkat kufur dan dia tidak membunuh dengan sihirnya itu, maka dia tidak boleh dibunuh berdasarkan dalil-dalil yang qath’i (kuat) dan ijma’ tentang terpeliharanya darah orang-orang Islam secara umum kecuali apabila datang dalil yang jelas. Membunuh tukang sihir yang belum sampai pada tingkatan kufur dengan sihirnya, tidak ada dalil yang shahih dari Rasulullah. Dan menumpahkan darah seorang muslim tanpa ada dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih, belum jelas pembolehannya menurutku.”Dan ilmunya di sisi Allah. Sementara itu yang mengatakan harus dibunuh secara mutlak merupakan pendapat yang sangat kuat berdasarkan perbuatan para shahabat tanpa ada pengingkaran.
Apakah mereka harus dimintai taubat ataukah langsung dibunuh? Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Dan pendapat yang kuat berdasarkan tarjih Asy-Syinqithi dalam Adhwa-ul Bayan: “Kalau dia bertaubat maka taubatnya diterima, karena sihir tidak lebih besar daripada dosa syirik dan Allah menerima taubat tukang sihir Fir’aun dan menjadikan mereka ketika itu sebagai walinya.” (lihat Syarah Nawaqidhul Islam, hal. 28). Wallahu a’lam.