Hukum Tukar Tambah Perhiasan Emas

Pertanyaan:

Inti pertanyaan: Datang seseorang yang membawa perhiasan emas yang telah ia pakai kepada pengusaha emas (toko emas), kemudian pemilik toko membeli perhiasan tersebut darinya, dan ia menyebutkan harga beli perhiasan lama tersebut dengan uang riyal. Sebelum pemilik toko menyerahkan uang pembayaran, di tempat dan waktu yang sama, penjual perhiasan bekas tersebut membeli dari toko emas itu perhiasan yang baru, dan iapun disebutkan kepadanya harga perhiasan baru itu. Kemudian, ia membayar perbedaan antara hasil penjualan perhiasan lama dari harga perhiasan baru. Apakah perbuatan ini boleh ataukah pemilik toko harus menyerahkan terlebih dahulu hasil penjualan emas lama dengan utuh kepada pemiliknya, setelah itu pembeli membayarkan kepada pemilik toko harga perhiasan baru yang ia beli, baik dari uang hasil penjualannya itu atau lainnya?

Jawaban:

Pada keadaan semacam ini, pemilik toko harus terlebih dahulu menyerahkan hasil penjualan emas lama, kemudian pemilik emas lama tersebut setelah menerima hasil penjualannya bebas memilih: bila ia suka, maka ia boleh membeli perhiasan emas baru dari toko tempat ia menjual emas lamanya atau dari toko lainnya. Dan bila ia membeli dari toko yang sama, ia membayarkan kembali uang hasil penjualannya atau uang lainnya sebagai pembayaran emas baru yang ia beli. Yang demikian ini bertujuan agar seorang muslim tidak terjatuh dalam riba yang telah diharamkan, yaitu dengan menjual komoditi riba yang bermutu jelek dengan barang serupa dengan mutu yang lebih baik dengan melebihkan salah satunya. Ini semua berdasarkan hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim -semoga Allah senantiasa merahmati keduanya-.

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ اسْتَعْمَلَ رَجُلًا عَلَى خَيْبَرَ فَجَاءَهُ بِتَمْرٍ جَنِيْبٍ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا؟) قَالَ : لَا، وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّا لَنَأْخَذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ وَالصَّاعَيْنِ بِالثَّلَاثَةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ : (لَا تَفْعَلْ، بِعْ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيْبًا).

Bahwasannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menunjuk seseorang menjadi pegawai/perwakilan beliau di daerah Khaibar, kemudian pada suatu saat ia datang menemui beliau dengan membawa kurma dengan mutu terbaik, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, Apakah seluruh kurma daerah Khaibar demikian ini? Ia menjawab, Tidak, sungguh demi Allah ya Rasulullah, sesungguhnya kami membeli satu takar dari kurma ini dengan dua takar (kurma lainnya), dan dua takar dengan tiga takar, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Janganlah engkau lakukan, juallah kurma yang biasa -maksudnya kurma yang mutunya lebih rendah- dengan uang dirham, kemudian belilah dengan uang dirham tersebut kurma dengan mutu terbaik tersebut.

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Sumber: (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/466, fatwa no. 1974).


Artikel : www.hisbah.net

Gabung di Fans Page kami hisbah.net

2 Komentar

  1. Selamat pagi
    Saya sudah lamaran dgn seorang pria.dia memberikan cincin emasnya ke saya.. Dan dengan berat 3 gram..Apakah saya boleh menggantinya dengan lebih besar lagi jadi 5 gram?? Dan bagaimana hukumnya?? Dan nnti pas ijob kabul yg di sebutkan cincin 3 gram atau 5 gram dgn biaya uang si perempuan itu??
    Terima kasih

    1. Wa’alaikumussalaam.

      Boleh, dengan sepengetahuan si pelamar dan keridhoan dia untuk di tambah jumlah gramnya, sehingga nanti ketika ijab kabul disebutkan 5 gram jika si pria mengetahui dan ridho, disebut 3 gram jika si pria tetap hanya ingin menyebut sesuai jumlah yang ia beri.
      Dalam hal muamalah seperti ini, kaedah ya diberikan oleh Nabi Shalallahu’Alaihi Wa Sallam dalam haditsnya:

      المسلمون على شروطهم إلا شرطاً حرم حلالاً أو أحل حراماً

      “(Muamalah) kaum muslimin sesuai dengan syarat (kesepakatan) mereka, kecuali syarat yang mengharamkan apa yang halal, atau yang menghalalkan apa yang haram”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *