Hukum Sholat Tahiyatul Masjid

 :Pertanyaan 

Seorang siswa belajar di Masjid, kemudian ia keluar ke Perpustakaan atau untuk keperluan lainnya dan ia segara kembali, haruskah ia sholat tahiyatul masjid ?

 Jawab :

Yang pertama, kata “ harus “, maka yang benar bahwa sholat tahiyyatul masjid bukanlah keharusan, meskipun bentuk kasusnya berbeda dengan yang disebutkan ini. Adapun dalam kasus yang disebutkan ini, siswa tadi takperlu mengulang  sholat tahiyatul masjidnya karena ini ia keluar dengan niat  segerakembali. Wallohu a’lam

 

Sumber :  al-Fatawa ats Tulatsiyah, Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin, Juz 1, hal.39. (Maktabah asy Syamilah)

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *