Hukum Shalat Menghadap Kuburan

بسم الله الرحمن الرحيم

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونتوب إليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله

Akhi yang semoga dimuliakan Allah, Rasulullah shallahu’alaihi wasallam telah melarang ummatnya untuk shalat menghadap kearah kuburan dalam hadistnya,

لا تصلوا إلى قبر ولا تصلوا على قبر

“Janganlah kalian shalat mengarah ke kuburan dan diatas kuburan.” (HR. Muslim 3/62, Abu Dawud 1/71)

Artinya Rosulullah melarang ummatnya shalat menghadap ke arah kiblat yang di sana ada kuburannya, tidak ada bedanya antara kuburan itu satu saja atau lebih, dan ini merupakan penyerupaan dengan orang yahudi ataupun nashara, karena merupakan kebiasaan mereka sujud menghadap kuburan Nabi-Nabi mereka, menjadikannya sebagai kiblat dalam rangka pengagungan atas mereka dan menjadikannya sebagai berhala yang mereka sembah, oleh sebab itu Nabishallallahu’alaihi wa sallam melarang ummatnya melakukan hal yang serupa dengan mereka dan Allah malaknati bagi yang melakukannya:

عن زيد بن ثابت أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لعن الله ( وفي رواية : قاتل الله ) اليهود اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد

“Allah melaknati orang-orang yahudi yang menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Ahmad 5/184,186)

Adapun sah tidaknya shalat di masjid yang ada kuburannya, maka disini ada khilaf diantara para Ulama’ ada yang membatilkan secara mutlak seperti Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah dan ada yang memperincinya, karena seorang yang shalat di masjid yang ada kuburannya tidak keluar dari dua keadaan:

  1. Meniatkan shalat di situ karena ada kuburannya dan bertabarruk dengannya sebagaimana yang dilakukan sebagian besar masyarakat, jelas ini adalah terlarang dan tidak ragu lagi tentang kebatilannya, karena larangan dari sesuatu, menunjukan batilnya sesuatu yang dilarang.
  2. Adapun shalat di masjid tersebut tanpa disertai dengan niat di atas maka ini makruh hukumnya karena untuk mengatakan shalatnya batil membutuhkan dalil khusus adapun dalil bagi keadaan pertama tidak mungkin bisa ditarik untuk menghukumi keadaan ke dua, karena dibangunnya masjid di atas kuburan atau menghadap ke arahnya diniatkan untuk shalat menghadapnya dan bertabarruk dengannya, oleh karena itulah dilarang shalat ke arahnya, karena ini membawa kepada bentuk pengagungan, mungkin karena inilah jumhur ulama’ menghukumi makruhnya shalat di masjid yang ada kuburannya, lebih lagi kalau kuburannya di arah kiblat. (Lihat kitab Tahdzir Sajid Min Ittikhad al-Qubur Masajid karya Syaikh Albani Rahimahullahu hal. 121).

Dan sesuai dengan pertanyaan antum, kalau memungkinkan bagi antum shalat di tempat lainnya, maka shalatlah di tempat lainnya, kalau tidak, bertakwalah kepada Allah semampu antum, Wallahu a’lam. 


Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah.net di Fans Page Hisbah.net
Twitter @hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *