Hukum Shalat Berjamaah Bagi Wanita

Tanya:

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama’ah di rumah tersebut?

Jawab:

Boleh bagi wanita untuk shalat jenazah, baik diselenggarakan di masjid bersama orang-orang lain atau dikerjakan di rumah orang yang kematian, karena pada dasarnya wanita tidak dilarang untuk shalat jenazah. Tapi mereka dilarang untuk ziarah ke kubur dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat sujud. Tapi bila yang dimaksud dengan ziarah kubur adalah apabila wanita bepergian karena suatu kepentingan, dan melewati kuburan, kemudian dia berhenti dan mengucapkan salam pada ahli kubur dan mendo’akannya, maka boleh-boleh saja. Wallohu a’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *