Hukum Seorang Muslim Ikut Merayakan Natal

Saudara-Saudariku yang dirahmati Allah,

Toleransi sering dijadikan alasan sebagian masyarakat Muslim untuk turut berpartisipasi dalam perayaan hari-hari besar agama lain. Padahal, Hari Raya adalah masalah agama dan aqidah, bukan masalah keduniaan, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam sabda beliau kepada Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu pada hari Idul Fitri: ”Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan ini (Idul Fitri) adalah hari raya kita.” (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Dengan demikian, turut merayakannya berarti ikut serta dalam bagian ritual ibadah mereka. Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah bersabda:

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud).

 

Maka sudah sangat jelas apabila kita berpartisipasi dalam kegiatan mereka, bersukaria, berpesta, memakan makanannya, memberi hadiah, memberi ucapan selamat, menjual kartu selamat, menjual segala keperluan hari raya mereka, baik itu lilin, terompet, petasan, pohon natal, makanan, kue dan lain-lainnya, sungguh akan mendatangkan kemurkaan Allah, dan hal tersebut merupakan bentuk terang-terangan dalam kemaksiatan dan kemungkaran kepada Allah. Oleh karena itu, maka wajib bagi seorang muslim untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang mendatangkan murka Allah, serta menjaga diri, keluarga dan masyarakat sekitarnya dari hal-hal yang dapat meracuni kemurnian akidah mereka. Nasalullahal ’afiyah.

 

 

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *