Pertanyaan :
Bolehkah bagi seorang muslim untuk bertransaksi dengan cara-cara riba di suatu masyarakat yang perekonomiannya berasaskan riba.
Jawaban :
Tidak boleh baginya untuk bertransaksi dengan riba, walaupun perekonomian masyarakat yang ia hidup di dalamnya berasaskan riba. Hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil yang mengharamkan riba. Oleh karena itu ia berkewajiban untuk mengingkari kemunkaran sesuai dengan kemampuannya. Bila ia tidak mampu, maka hendaknya ia berpindah dari masyarakat tersebut, guna menjauhi kemunkaran, dan agar ia tidak ditimpa oleh apa yang telah menimpa mereka.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad,keluarga dan shahabatnya. (Majmu’ Fataawaa al-Lajnah ad-Daimah, 13/294, fatwa no. 11780)
Imam al-‘Imrani, salah seorang ulama madzhab asy-Syafi’i pada abad ke-6 berkata, “Riba diharamkan walau di negeri kafir pada transaksi antara orang muslim dengan kafir, sebegaimana halnya riba diharamkan di negeri Islam (al-Bayan Syarah al-Muhadzdzab oleh Imam Yahya al-‘Imrani asy-Syafi’I, 5/185)
Sumber :
Dinikul dari buku, “Riba dan Tinjauan Praktis Perbangkan Syariah”, Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA, Pustaka Darul Ilmi, Cet.III, hal.30.
Amar Abdullah bin Syakir