Pertanyaan :
Tampak pada akhir-akhir ini penampilan wanita dengan menggunakan pakaian serba ketat dan mini dengan alasan bahwa pakaian tersebut hanya dikenakan di hadapan wanita saja, pakaian tersebut sangat ketat hingga menampakkan anggota tubuh seperti bagian dada, punggung atau menampakkan bagian bawah tubuh seperti lutut dan yang lain, bagaimana hukum syariat dalam masalah ini dan apa yang harus dilakukan para wali wanita tersebut?
Jawab :
Dalam Shahih Muslim Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كأذْنَابِ البَقَر,بَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا. وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذا وَكَذَا
“Dua orang dari penghuni neraka yang belum aku pernah melihatnya, seorang kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi dengannya mereka memukuli manusia dan kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggok-lenggok, kepala mereka laksana punuk onta miring yang tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapat baunya. Dan sesungguhnya aromanya bisa didapat dari jarak sekian sampai sekian.” (HR. Muslim)
Yang dimaksud dengan wanita berpakaian tetapi telanjang artinya mereka mengenakan pakaian tetapi tidak menutupi aurat yang wajib ditutup, baik karena mini, tipis atau ketat. Oleh sebab itu, Imam Ahmad dalam Musnad dengan sanad yang kurang kuat dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberi pakaian kepadaku pakaian Qibthiyah lalu pakaian itu saya berikan kepada isteriku, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadaku: “Kenapa kamu tidak mengenakan pakaian Qibthiyah itu? Saya berkata, “Saya berikan kepada isteriku.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مُرْهَا فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلاَلَةً إِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا
“Suruh dia untuk mengenakan pakaian dalam, sesungguhnya saya khawatir anggota tubuhnya tampak.”
Begitu juga membuka bagian atas dada karena demikian bertentangan dengan perintah Allah, sebab Allah telah berfirman,
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (QS. An-Nuur: 31)
Imam al-Qurthubi berkata bahwa ayat di atas menjelaskan mode pakaian wanita, yaitu hendaknya dia menutupkan kain kerudung ke dadanya agar tertutup rapi, lalu beliau menyebutkan sebuah atsar dari Aisyah bahwasanya Hafshah binti Abdurrahman bin Abu Bakar masuk ke rumah Aisyah dengan pakaian yang memperlihatkan lehernya maka Aisyah mengeluhkan dan berkata, “Hendaklah mengenakan pakaian yang tebal dan menutup”.
Begitu juga pakaian yang terbelah dari bawah bila tidak mengenakan pakaian rangkap yang menutupi kecuali bila ada pakaian rangkap yang menutupinya. Dan tidak boleh pakaian seperti itu bila menyerupai pakaian kaum laki-laki. Terlarang karena tasyabbuh dengan laki-laki.
Maka wajib bagi setiap wali perempuan untuk melarang mereka mengenakan pakaian yang haram dan melarang keluar rumah dalam keadaan tabarruj dan mengenakan parfum. Karena para wali bertanggung jawab nanti pada hari Kiamat, suatu hari yang tidak ada orang yang mampu membela terhadap orang lain dan tidak diterima syafaat dan pengganti atau tebusan dari orang lain serta mereka juga tidak mampu memberi pertolongan. Semoga semua diberi taufik dan hidayah kepada sesautu yang diridhai dan dicintai-Nya. (Ibnu Utsaimin)
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
(Amar Abdullah/hisbah.net)
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @hisbahnet, Google+ Hisbahnet