Hukum Merayakan Natal dan Tahun Baru

Saudara-saudaraiku…
Ulama telah menegaskan bahwa, ikut serta dalam perayaan orang-orang kafir seperti perayaan natal, memberikan ucapan selamat, memberikan, dan menerima hadiah dari mereka hukumnya adalah haram. Dan hal tersebut termasuk bentuk dukungan terhadap keyakinan mereka yang batil, karena keyakinan agama Trinitas dibangun diatas landasan kebatilan. Saudaraku muslim dan muslimah, Pantaskah Anda merayakan hari raya bersama mereka, sedangkan ini merupakan kemungkaran yang besar,

dan Perhatikan Firman Allah tentang sifat Ibadurrahman (Sifat hamba-hamba Allah yang beriman.)

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ

“Dan orang-orang yang tidak turut dalam kegiatan az-Zuur…” (Qs. Al-Furqan : 72)

Sebagian ulama menafsirkan kata ‘az-Zuur’ pada ayat di atas dengan hari raya orang kafir. Jadi, dapat yang dipahami dari ayat diatas adalah Mereka (Ibadurrahman) tidak menghadiri perayaan hari raya orang-orang musyrik dan orang-orang kafir. Hati-Hatilah!!! Saudaraku muslim dan muslima.

Keikutsertaan seorang muslim dalam perayaan itu, sungguh akan mendatangkan kemurkaan Allah. Hal tersebut merupakan bentuk terang-terangan dalam melakukan kemaksiatan dan kemungkaran kepada Allah. baik berupa menenggak minuman keras, campur-baur antara laki-laki dan perempuan, tindakan keji dan bentuk kemaksiatan yang lainnya.

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *