Hukum Menunda Membayar Hutang Puasa

Soal :

Beberapa tahun yang lalu saya berbuka pada hari-hari haid dan saya belum sempat mengqodhonya sampai sekarang. Padahal sudah beberapa tahun silam, dan (kini) saya ingin membayar hutang puasa saya, tetapi saya tidak ingat berapa hari yang haru saya bayar. Apa yang harus saya lakukan?
Jawab :

Wajib bagimu melakukan tiga perkara :

Pertama : Taubat kepada Allah ta’ala dari kesalahan ini (menunda-nunda membayar hutang puasa) serta menyesali perbuatan ini dan bertekad untuk tidak mengulanginya, berdasarkan firman Allah ta’ala:, yang artinya, “…Dan bertaubatlah kepada Allah wahai orang-orang yang beriman agar kalian beruntung.” (QS. An-Nur : 31)

Sedangkan menunda kewajiban ini adalah maksiat dan bertaubat kepada Allah ta’ala adalah wajib.

Segera berpuasa sesuai dengan yang diyakini, karena Allah tidak membebani hamba melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Karenanya, yang engkau yakini bahwasannya engkau meninggalkan hari-hari yang menjadi hutangmu, itulah yang engkau bayar. Apabila kamu meyakini sepuluh hari, maka hendaklah puasa sepuluh hari, dan jika engkau meyakini bahwasannya itu lebih atau kurang, maka hendaklah engkau berpuasa sesuai dengan keyakinanmu itu. Ini berdasarkan firman Allah ta’ala, yang artinya, “Allah tidak membebani hamba kecuali dengan kesanggupannya…” (QS. Al-Baqarah : 286)

Dan firman Allah ta’ala, yang artinya, “Bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian…” (QS. At-Taghabun : 6)

Ketiga : Memberi makan seorang fakir miskin setiap harinya jikalau engkau mampu melakukannya dengan memberikan semuanya walaupun kepada satu orang miskin. Adapun jika engkau tidak mampu, maka tidak ada kewajiban apapun bagimu selain puasa dan taubat. Dan memberi makan yang wajib kepada setiap harinya ½ sha’ dari makanan pokok suatu daerah dan ukurannya 1½ kg bagi orang yang mampu.


Sumber : Fatwa Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz.

(Amar Abdullah/hisbah.net)

Ikuti update artikel Hisbah.net di Fans Page Hisbah
Twitter @hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *