Soal :
Setelah masuk waktu untuk mulai menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa, bolehkah saya menggosok gigi menggunakan pasta gigi? bilamana hal tersebut boleh apakah jika ada darah yang keluar dari celah gigi saat menggunakan sikat gigi tersebut menjadikan batalnya puasa yang saya lakukan ?
Jawab :
Tidak masalah menggosok gigi dengan menggunakan air dan siwak atau sikat gigi stelah masuk waktu untuk mulai menahan diri dari perkara yang akan membatalkan puasa. Sebagian ulama tidak memakruhkan gosok gigi bagi seorang yang tengah berpuasa setalah matahari tergelincir, (dengan alasan) bahwa tindakan tersebut akan menghilangkan bau mulut orang yang tengah berpuasa tersebut. Namun, yang benar bahwa disukai hal tersebut dilakukan baik di awal siang maupun di akhirnya, dan bahwa melakukan hal tersebut tidak akan menghilangkan bau mulut, namun hanya akan menjadikan mulut dan gigi bersih dari sisa-sisa makanan.
Adapun penggunaan pasta gigi –yang nampak- bahwa hal tersebut makruh dikarenakan di dalamnya terdapat bau (yang cukup tajam) dan juga karena terdapat rasa yang bisa jadi bercampur dengan air ludah dan tidak terjamin keamanannya bahwa hal tersebut tidak akan tertelan. Oleh karenaya, bagi siapa yang membutuhkan untuk menggunakannya, gunakanlah setelah sahur sebelum tiba untuk mulai menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa. Namun, jika menggunakannya di siang hari dan dapat menjaga diri dari kemungkinan akan tertelan maka hal demikian tidak masalah karena adanya kebutuhan. Lalu, jika darah keluar melalui celah gigi ketika menggosoknya dengan menggunakan sikat gigi atau siwak atau ketika berwudhu tidaklah menyebabkan batalnya puasa. Wallahu a’lam (Syaikh Ibnu Jibrin)
Sumber :
Fatawa Tahummu ash-Sha-im, hal. 119, dikumpulkan oleh Abdul Aziz bin Muhammad as-Sadhan
Amar Abdullah
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,