Hukum Mengenakan Celana Panjang Bagi Wanita

Pertanyaan :

Bagaimana hukum mengenakan celana panjang yang akhir-akhir ini menyebar di kalangan wanita?

Jawab :

Sebelum saya menjawab pertanyaan perlu saya memberi nasehat kepada kaum laki-laki mukmin hendaklah menjaga dan mengawasi dengan baik keluarga dan para wanita yang di bawah tanggung jawabnya dari mulai putera dan puteri, isteri, saudara perempuan dan yang lain. Dan hendaklah bertakwa kepada Allah dalam pengawasan tersebut dan jangan sampai teledor. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ اَذْ هَبُ لِلُبِّ الرَّجُلِ اْلحَازِمِ مِنْ إحْدَاكُنَّ

“Saya tidak melihat orang yang kurang akalnya dan agama bagi laki-laki yang perhatian daripada kamu sekalian wahai wanita.” (HR. Al-Bukhari 304, 1462 dan Muslim 79)

Saya melihat bahwa tidak layak kaum muslimin terjebak ke dalam model pakaian seperti itu yang berasal dari berbagai budaya dan bangsa yang banyak bertentangan dengan nilai ajaran Islam yang tertutup rapi seperti pakaian yang ketat, tipis dan sangat mini seperti celana. Pakaian celana membentuk tubuh wanita begitu juga perutnya, pinggangnya dan dua buah dadanya, maka pakaian ini termasuk dalam hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam :

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كأذْنَابِ البَقَر، يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كأَسْنِمَةِ البُخْتِ المَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الجنَّةَ ولاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا. وإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذا وَكَذا

“Dua orang dari penghuni neraka yang belum aku pernah melihatnya, seorang kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi dengannya mereka memukuli manusia dan kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggok-lenggok, kepala mereka laksana punuk onta miring yang tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapat baunya. Dan sesungguhnya aromanya bisa didapat dari jarak sekian sampai sekian.” (HR. Muslim 2128)

Nasehatku untuk kaum wanita muslimah dan kaum laki-laki muslim hendaknya bertakwa kepada Allah untuk selalu berpakaian menurut aturan Islam yang menutup seluruh aurat dan jangan sampai menyia-nyiakan harta untuk membeli pakaian jahiliyah.

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

(Amar Abdullah/hisbah.net)


Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah.net di Fans Page Hisbah.net
Twitter @hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *