Hukum Mengejek Orang yang Memakai Hijab Syar’i

Soal:

Apa hukum mengejek orang yang memakai hijab syar’i dan yang menutup wajah dan kedua tanganya?

Jawab:

Orang yang mengejek muslimah atau muslim disebabkan komitmen mereka dengan syariat islam adalah kafir, baik hal itu dalam masalah berhijab atau yang lainya, karena Abdullah bin Umar radiyallohu ‘anhu berkata: seorang laki-laki berkata dalam perang tabuk dalam satu majlis: Aku tidak pernah melihat orang-orang yang seperti para ahli qur’an kita ini yang lebih rakus perutnya, lebih bohong mulutnya dan lebih penakut untuk bertemu, seseorang berkata: kamu bohong, kamu yang munafik, sungguh aku akan memberitahu Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam,  maka sampailah kabar itu kepada Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam, lalu turunlah alqur’an, Abdullah bin Umar berkata: Dan saya melihatnya terikat dengan tali unta Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam dalam keadaan tertimpa batu seraya membaca:

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab,“ sesungguhnya kami hanya bersendagurau dan bermain-main saja,“ Katakanlah,“ Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?, tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman. Jika kami memaafkan sebagian dari kamu (karena telah taubat), niscaya kami akan mengazab golongan (yang lain) karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (selalu) berbuat dosa“. (QS: At-Taubah: 65-66). Allah mengatagorikan ejekanya terhadap orang-orang beriman berarti mengejek Allah dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya.

Washollallohu ‘alaa Nabiyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wasallam.

Artikel  :  www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *