Hukum Mengasuh Anak Hasil Zina

 Pertanyaan :

Seorang saudari meninggal dunia, ia mempunyai anak kecil, sementara anak kecil ini tak mempunyai seorang kerabatpun dari kalangan kaum muslimin. Dan, sang ayah tidaklah memiliki hak atas anak tersebut, karena anak kecil tersebut terlahir tanpa melalui proses pernikahan yang sah antara kedua orang tuanya. Lalu, ibu sang anak keci ini masuk Islam. Bolehkah seorang wanita muslimah yang mempunyai anak-anak mengambil anak keci tersebut, ia mendidiknya seperti halnya anak-anaknya setelah ia meminta persetujuan suaminya?
Jawab :

Alhamdulillahirabbil alamin washalatu wasalamu ala rosulillahi ajmain amma ba’adu :

Anak kecil ini terlahir melalui jalan yang tidak syar’I, yakni : ia adalah anak (hasil) zina. Seperti ini kondisinya, maka ia dihukumi sebagai al-Laqiith, selagi ibu anak kecil tersebut telah meninggal dunia, maka termasuk bentuk berbuat baik terhadap akan tersebut adalah merawatnya dan memberikan pendidikan yang baik terhadapnya. Maka, saudari muslimah ini, bila ia mengambil anak kecil tersebut dan menjadikannya bersama anak-anaknya, ia memberikan pengayoman dan pendidikan yang baik kepadanya, maka hal ini merupakan bentuk ihsan (kebaikan) dan amal shalih. Namun demikian, akan kecil tersebut tidaklahlah termasuk anaknya, tidak pula termasuk anak suaminya. Anak kecil tersebut adalah ajnabi (orang asing). Kecuali, apabila ia menyusui anak kecil tersebut sebanyak 5 kali susuan selagi anak kecil tersebut dalam masa penyusuan. Maka, dengan demikian, anak kecil tersebut termasuk anak sepersusuannya. Dan, anak-anaknya adalah saudara sepersusuan anak kecil tersebut. Tak ada hubungan saling mewariskan antara mereka. Karena, hubungan di antara mereka adalah hubungan pendidikan dan berbuat kebaikan atau hubungan dengan sepersusuan. Hubungan demikian itu tidaklah menyebabkan adanya hubungan saling mewarisi antara mereka dan antara anak kecil tersebut.

Ditulis oleh Syaikh Abdurrohman bin Nashir al-Buraik

Sumber: Al-Arook Majmu’u Fata-wa al-‘Allamah al-Baraik, lihat Al-Maktabah Asy-Syamilah.


Artikel : www.hisbah.net

Gabung di Fans Page kami hisbah.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *