Pertanyaan :
Saya telah menikah dan telah melangsungkan akad nikah tersebut, dan saya mengajukan kepada salah satu bank agar memberikan pinjaman (untuk penikahan itu, pen), saya benar-benar sangat membutuhkan dana tersebut !
Jawab :
Tidak boleh bagi anda untuk mengambil pinjaman tersebut, dan apa yang anda sebutkan berupa keperluan mendesak untuk membayar mahar yang layak bukan merupakan alasan yang membolehkan anda mengambil hutang ribawi dari bank tersebut atau dari selainnya. Hendaknya anda bertakwa kepada Alloh, karena orang yang bertakwa maka akan diberikan jalan keluar oleh Alloh.
Sumber : Fatawa Lajnah ad Daimah lil Iftaa’ ( Komisi Tetap Urusan Fatwa ) KSA.