Hukum Mencicipi Rasa Makanan

Sebagian kalangan, khususnya, kaum wanita, merasa bermasalah untuk mencicipi makanan karena takut hal tersebut akan dapat merusak puasa. Padahal, sejatinya tidak perlu merasa bermasalah dengan hal ini selagi makanan yang dicicipi tersebut tidak ada sedikitpun yang sampai tertelan.

Ibnu Abbas-semoga Allah meridhainya- mengatakan, Laa Ba’sa an Yatatho’ima al-Qidra au asy-Syai-a (tidak mengapa mencicipi (makanan) yang berada di tungku makanan atau sesuatu. Imam al-Bukhari menyebutkan hal ini di dalam bab : ightisalu ash-Sha-im (mandinya orang yang tengah berpuasa).

Syaikh Abdullah al-Jibrin-semoga Allah meridhainya pernah ditanya, bolehkah seorang juru masak yang tengah berpuasa untuk mencicipi rasa makanan yang dimasaknya agar ia merasa yakin bahwa makanan tersebut layak untuk dikonsumsi ?

Beliau menjawab, “tidak mengapa mencicipi rasa makanan karena adanya kebutuhan, meletakkan kanan tersebut diujung lidahnya untuk mengetahui tingkat kemanisannya dan tingkat keasinannya atau sebaliknya, namun ia tidak boleh untuk menelan sedikit pun darinya. Ia harus mengeluarkannya dari mulutnya, dan yang demikian itu tidak merusak puasanya, insya Allah (Fatawa ash-Shiyam, hal. 16)

Amar abdullah

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *