Hukum Membuka Wajah bagi Seorang Wanita di depan Laki-laki yg Bukan Mahrom

Soal :

Apa hukum membuka wajah seorang wanita ? dan barangkali yang dimaksud adalah membuka wajah di hadapan lak-laki asing yang bukan mahromnya.

Jawab :

Seorang wanita yang membuka wajahnya di hadapan laki-laki asing yang bukan mahromnya hukumnya haram. Kami telah memberikan penjelasan mengenai hal tersebut di dalam risalah kecil berjudul, “ Tisalatul Hijab”, kami sebutkan di dalamnya dalil-dalilnya dari al-qur’an dan as Sunnah. Bila seseorang memotala’ahnya niscaya akan jelas baginya kebenaran.

Sumber :

Liqoo-u asy Syahriy (edisi lengkap), al-Allamah Muhammad al-Utsaimin, sumber kitab : situs asy syabakah al-Islamiyyah.

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *