Hukum Membuka Hijab di Luar Negri

Soal:

Saat kami bepergian ke luar Saudi Arabiah, apakah boleh bagi kami untuk membuka wajah dan melepas hijab, mengingat kami berada jauh dari negeri kami dan tidak seorang pun mengenali kami, karena ibu kami selalu berusaha mempengaruhi ayah kami agar memaksa kami untuk membuka wajah, hal itu karena orang-orang menanggap kami memperhatikan mereka jika kami menutup wajah?

Jawab:

Tidak boleh bagi anda juga bagi wanita selain anda untuk membuka hijab di negeri kafir, sebagaimana tidak boleh hal itu di negeri muslim,  berhijab dari laki-laki asing baik muslim maupun kafir tetap wajib, bahkan kewajiban berhijab dari orang kafir lebih kuat, karena mereka tidak memiliki iman yang dapat membentengi mereka dari larangan Allah, dan tidak boleh bagi anda juga bagi selain anda untuk taat kepada kedua orang tua anda atau kepada selain mereka dalam bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam surat Al-Ahzab:

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi), maka mintalah dari belakang tabir“. ( Al-Ahzab: 53). Dalam ayat ini Allah subhanahu wata’ala menjelaskan bahwa berhijabnya wanita dari lak-laki yang bukan mahram lebih suci bagi hati semuanya, dan Dia berfirman dalam surat An-Nur,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ [النور : 31]

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandanganya, dan memelihara kemaluanya“. (QS: An-Nur: 31)

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *